PPP Kubu Djan Faridz Harap Pemerintah Hadiri Sidang


Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi muktamar Jakarta, Djan Faridz di Kantor DPP PPP Jl. Pengeran Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (22/10/2015)

JAKARTA,  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perdata atas gugatan yang dilayangkan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, Selasa (29/3/2016).
Kuasa hukum Djan, Humphrey Djemat berharap, tiga tergugat dapat menghadiri sidang ini.
Sedianya, sidang perdana digelar pada Selasa (15/3/2016). Namun, dua dari tiga tergugat tidak hadir.
Hakim Baslin Sinaga yang memimpin persidangan itu memutuskan untuk menundanya.

Ketiga tergugat itu, yakni Presiden Joko Widodo selaku tergugat pertama. Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan dan Menkumham Yasonna H Laoly selaku tergugat II dan III.
"Ini sidang hari kedua yang kebetulan dihadiri seluruh DPW PPP. Kita harapkan sidang dihadiri seluruh pihak," kata Humphrey di PN Jakarta Pusat.
Menurut dia, Presiden sebelumnya telah memberikan tugas kepada bagian hukum Sekretariat Negara untuk mewakilinya hadir saat persidangan.

Sementara, Luhut dan Yasonna, masing-masing telah meminta bantuan Kejaksaan Agung sebagai kuasa hukumnya.
Sementara itu, pantauan di lokasi, puluhan kader PPP sudah mulai memadati PN Jakpus. Namun, hingga pukul 10.40 WIB, sidang tak kunjung dimulai. Semestinya, sidang tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Adapun yang menjadi dasar dilayangkannya gugatan ini, yaitu pemerintah tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 601/2015.

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PTUN yang mengesahkan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.
Menkumham telah mencabut SK kubu Romahurmuziy pada Januari 2016. Meski demikian, Menkumham tak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz.

Sebaliknya, Menkumham justru menghidupkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung dan memberi tenggat waktu enam bulan untuk menyelenggarakan muktamar islah.
Menurut Djan, tindakan yang dilakukan pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum. Tak hanya menggugat ketiganya, Djan juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada pemerintah.

No comments:

Post a Comment