
Rini Tresna Sari (46), mengadukan salah satu produsen susu kemasan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, Jalan Matraman No 17, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/3/2016)
BANDUNG, Rini Tresna Sari (46), pelapor benda asing menyerupai kaki katak di dalam susu kemasan, mengharapkan PT Ultra Jaya sebagai produsen bertanggung jawab atas produknya, terutama terhadap kesehatan A (7), anak pelapor, yang terdampak akibat minum susu berisi benda yang menyerupai bagian tubuh katak tersebut.
"Banyak hal yang belum disepakati. Ada beberapa poin, terutama tanggung jawab sisi produsen yang sampai sekarang belum ada. Makanya saya lapor," ujar Rini kepada wartawan di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, Senin (29/2/2016).
Dia mengakui, sebelumnya manajemen PT Ultra Jaya telah bertemu dengannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, mediasi itu tidak membuahkan kata sepakat sehingga ia mengadukan hal tersebut ke BPSK Kota Bandung.
"Hari ini, kami sudah dipanggil BPSK untuk menentukan cara berkomunikasi lagi dengan pihak produsen susu kemasan. Jadi, hanya pemilihan cara komunikasi saja hari ini. Kalau kemarin kami bermediasi tetapi gagal, makanya kami sekarang mencoba menghadirkan pihak ketiga, yaitu BPSK," ujar Rini.
Adapun kondisi anaknya, kata Rini, sudah membaik setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit selama beberapa hari. Namun, ia menyatakan bahwa anaknya belum pulih benar setelah mengalami keluhan akibat meminum susu kemasan rasa cokelat.
Rini mengadukan adanya benda yang menyerupai bagian kaki katak di dalam susu kemasan ke BPSK Kota Bandung pada 22 Februari 2016.
Adapun susu kemasan itu diminum A pada 27 Januari 2016. Akibat minum susu tersebut, kata Rini, A didiagnosis dokter mengalami keracunan makanan.
No comments:
Post a Comment