Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi
JAKARTA, Sopir truk trailer, Hamdi (18) dan kernetnya, Ali Fikri (18) naik pitam lantaran kerap dimintai uang oleh Angga Saputra (22) saat melintasi Jalan Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Mereka lantas mengajak temannya, Hamdan untuk menganiaya Angga pada Sabtu (26/12/2015).
Rencana pengeroyokan ini berawal dari kekesalan Hamdi dan Ali yang dimintai uang Rp 2.000 oleh Angga.
"Awalnnya Angga meminta uang sebesar Rp 2.000 kepada Hamdi (sopir truk trailer) dan Ali di dalam mobil," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi di Jakarta, Senin (28/12/2015).
Tak terima dimintai uang, Ali beradu mulut dengan Angga. Keduanya sama-sama mengaku sebagai jagoan.
"Tersangka AF (Ali Fikri) mengatakan 'lu kayak jagoan saja' dan dijawab oleh Angga 'iya gue jagoan'" tutur Susetio.
Usai cekcok dengan Angga, Ali pulang ke rumah dengan perasaan kesal. Ia kemudian mengajak Hamdi dan Hamdan untuk mencari Angga.
Ketiganya kemudian pergi mencari Angga dengan mengendarai sebuah sepeda motor serta membawa senjata tajam.
"Awalnnya Angga meminta uang sebesar Rp 2.000 kepada Hamdi (sopir truk trailer) dan Ali di dalam mobil," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi di Jakarta, Senin (28/12/2015).
Tak terima dimintai uang, Ali beradu mulut dengan Angga. Keduanya sama-sama mengaku sebagai jagoan.
"Tersangka AF (Ali Fikri) mengatakan 'lu kayak jagoan saja' dan dijawab oleh Angga 'iya gue jagoan'" tutur Susetio.
Usai cekcok dengan Angga, Ali pulang ke rumah dengan perasaan kesal. Ia kemudian mengajak Hamdi dan Hamdan untuk mencari Angga.
Ketiganya kemudian pergi mencari Angga dengan mengendarai sebuah sepeda motor serta membawa senjata tajam.
Namun,
mereka ternyata salah orang. Tanpa memeriksa dulu siapa pria yang
berada di lokasi biasa Angga mengatur lalu lintas, seseorang dari mereka
langsung melayangkan senjata tajam ke arah pria tersebut.
Ternyata korban yang terkena senjata tajam tersebut adalah Akbar Fadhilla, bukan Angga.
"Tanpa melihat siapa orangnya yang berada di TKP yang sedang mengatur lalin, langsung dibacok oleh Hamdi sebanyak satu kali di bagian kepala Akbar Fadhilla," kata Susetio.
Akbar sendiri tidak pernah cekcok dengan Ali sebelumnya. Usai dibacok, Akbar dilarikan ke rumah sakit dan tidak tertolong nyawanya.
"Ada 25 jahitan di kepala bagian belakang, tetapi tidak tertolong," tambah Susetio.
Empat jam usai peristiwa tersebut, polisi langsung meringkus Hamdi dan Ali. Sementara itu, Hamdan masih buron.
Kepada wartawan, Hamdi mengaku kesal dengan Angga yang kerap memalak dirinya saat melintas di jalan tersebut.
Ternyata korban yang terkena senjata tajam tersebut adalah Akbar Fadhilla, bukan Angga.
"Tanpa melihat siapa orangnya yang berada di TKP yang sedang mengatur lalin, langsung dibacok oleh Hamdi sebanyak satu kali di bagian kepala Akbar Fadhilla," kata Susetio.
Akbar sendiri tidak pernah cekcok dengan Ali sebelumnya. Usai dibacok, Akbar dilarikan ke rumah sakit dan tidak tertolong nyawanya.
"Ada 25 jahitan di kepala bagian belakang, tetapi tidak tertolong," tambah Susetio.
Empat jam usai peristiwa tersebut, polisi langsung meringkus Hamdi dan Ali. Sementara itu, Hamdan masih buron.
Kepada wartawan, Hamdi mengaku kesal dengan Angga yang kerap memalak dirinya saat melintas di jalan tersebut.
"Jadi main ngomong nyolot-nyolotan. Saya juga ngeliatnya enggak seneng," kata Hamdi.
Hamdi dan Ali dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Hamdi dan Ali dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment