Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal pembahasan KUA-PPAS 2016 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).
JAKARTA, Jadwal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 sudah kembali disusun oleh Badan Musyawarah hari ini.
Penyusunan jadwal ini diatur kembali setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan draf KUA-PPAS 2016 yang telah direvisi oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Berikut ini jadwal pembahasan KUA-PPAS sampai menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 :
1. Jumat, 4 Desember 2015:
Rapat Banggar dengan TAPD untuk mendengar penjelasan eksekutif/TAPD mengenai hasil penyesuaian penyempurnaan rancangan KUA-PPAS serta PPAS APBD DKI 2016.
2. Senin, 7 Desember 2015 sampai Jumat, 11 Desember 2015:
Rapat Banggar dan TAPD untuk membahas hasil penyesuaian penyempurnaan rancangan KUA-PPAS 2016. Jika pembahasan belum selesai dilakukan, akan dilanjutkan kembali pada Sabtu, 12 Desember 2015.
3. Senin, 14 Desember 2015 pukul 10.00 WIB:
Rapat pimpinan gabungan untuk penelitian akhir, persetujuan, dan pengesahan KUA-PPAS serta PPAS APBD 2016.
4. Senin, 14 Desember 2015 pukul 15.00 WIB: Penandatanganan MoU KUA-PPAS dan PPAS APBD DKI 2016 oleh pimpinan DPRD dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
5. Selasa, 15 Desember 2015:Rapat paripurna penyampaian pidato Gubernur mengenai Raperda tentang APBD DKI 2016.
6. Rabu, 16 Desember 2015:
Rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD DKI 2016.
7. Kamis, 17 Desember 2016:
Rapat paripurna penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD DKI 2016.
8. Kamis, 17 Desember 2016 sampai Sabtu 19 Desember 2015:Rapat komisi untuk membahas Raperda tentang APBD 2016.
9. Senin, 21 Desember 2015 pukul 10.00 WIB:Rapat pimpinan gabungan untuk penelitian akhir, persetujuan, dan pengesahan Raperda APBD DKI 2016.
10. Senin, 21 Desember 2015 pukul 15.00 WIB:Rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama Pimpinan Dewan dengan Gubernur terhadap Raperda ABPD 2015.
Selanjutnya, Perda tersebut sudah bisa dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
No comments:
Post a Comment