Soal Penghadangan Kampanye Ahok oleh Pria yang Mengaku Ketua FPI, Polisi Serahkan ke Bawaslu


Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berhadapan dengan seorang pria yang mengaku bernama Herianudin, yang berusaha menghadangnya, di Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).

JAKARTA,  Penghadangan kampanye calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terulang kembali pada Jumat (30/12/2016) kemarin, saat dia blusukan di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan. Meski saat kampanye dijaga oleh anggota Panwaslu dan pihak kepolisian, pihak penghadang kampanye yang mengaku sebagai Ketua FPI Pasar Minggu, Heri Annudin, tidak ditindak. Malah terjadi perdebatan antara Heri dengan Basuki dan tim kampanyenya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memiliki prosedur tetap dalam mengamankan kegiatan kampanye para cagub-cawagub.
Polisi bertugas menindak adanya tindak pidana yang berunsur kekerasan. Sehingga, Bawaslu-lah yang berhak menindak penghadangan kemarin.
"Itu kan Bawaslu, kita yang penting tidak ada tindak pidana," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/12/2016).
Terkait dengan tindak penolakan dan penghadangan kampanye yang juga merupakan tindak pidana, Argo mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilukada adalah lex specialis atau hukum yang bersifat khusus.
Pasal 187 Ayat 4 Undang-undang tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".
Polisi baru bertindak setelah adanya laporan dan melalui keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Itu kan Bawaslu, kami hanya menunggu dari Bawaslu," ujar Argo.
Hingga saat ini, Kompas.com masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Bawaslu terkait penghadangan di Jatipadang tersebut.

No comments:

Post a Comment