JAKARTA, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Supriyadi Widodo Eddyono mengkritisi naiknya ancaman hukuman untuk
tindak pidana penghinaan dalam revisi KUHP.
Ancaman hukuman itu khususnya untuk pasal pencemaran, fitnah,
penghinaan ringan, pengaduan fitnah, persangkaan palsu, serta penistaan
terhadap orang yang sudah meninggal.
"Ancaman pidana harusnya lebih ringan," ujar Supriyadi melalui siaran pers, Rabu (18/1/2017).
Untuk pidana fitnah dan pengaduan fitnah yang saat ini berlaku ancaman maksimalnya empat tahun, naik menjadi lima tahun.
Kemudian, jika pidana penghinaan ringan dan menista orang yang sudah
meninggal diancam empat bulan dan dua minggu penjara dalam KUHP saat
ini, dalam revisi KUHP naik dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun
penjara.
Untuk pidana menista lisan, ancaman hukuman sebelumnya maksimal
sembilan bulan penjara dan denda Rp 4,5 juta. Dalam revisi KUHP,
dinaikkan menjadi maksimal satu tahun penjara ditambah denda kategori
II, maksimal Rp 30 juta.
Sementara itu, pidana menista tertulis dalam KUHP yang berlaku saat
ini maksimal satu tahun dan empat bulan penjara dan denda Rp 4,5 juta,
dalam revisi dinaikkan menjadi maksimal dua tahun penjara ditambah denda
kategori III atau maksimal Rp 120 juta.
Khususnya untuk pasal penghinaan ringan, pemerintah diminta
merumuskan kembali apa yang dimaksud dengan penghinaan yang tidak
bersifat pencemaran.
"Perlunya dipertimbangkan kembali ancaman pidana menjadi pidana denda Kategori I," kata Supriyadi.
No comments:
Post a Comment