Junimart Sebut Putusan Kasus Setya Novanto Aneh bin Ajaib


Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa Setya Novanto dalam perkara pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada sidang MKD, Jakarta, Senin (7/12/2015).

JAKARTA,  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk menutup kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Namun, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang melihat, ada kejanggalan dalam putusan tersebut.

"Putusannya aneh bin ajaib," kata Junimart saat berbicara dalam kegiatan DKPP Outlook 2016 di Jakarta, Senin (28/12/2015).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu tidak menjelaskan lebih lanjut letak keanehan dari putusan Setya Novanto.

Untuk diketahui, MKD memutuskan menutup kasus setelah Novanto melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR ke pimpinan DPR.

Surat itu dibacakan sesaat sebelum MKD mengambil keputusan atas perkara dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menjerat politisi Partai Golkar itu.

Menurut Junimart, pada saat rapat konsinyasi, mayoritas anggota MKD menyatakan Novanto melakukan pelanggaran etika dengan kategori sedang.

Dari 17 anggota MKD, 10 orang di antaranya menyatakan Novanto melakukan pelanggaran sedang dan sisanya melakukan pelanggaran berat.

Junimart termasuk ke dalam barisan anggota MKD yang menyatakan Novanto melakukan pelanggaran sedang.

"Waktu membacakan pertimbangan putusan, banyak SMS yang masuk dari dapil saya. Mereka bilang 'menyesal-lah aku pilih kau'," kata dia.

Namun, anggota Komisi III DPR itu menjelaskan bahwa putusan itu dipilih untuk menghindari terjadinya pembelokan putusan. Ia mengatakan, jika banyak anggota MKD yang menyatakan Novanto melakukan pelanggaran berat, MKD harus membentuk panel ad hoc.

"Akan ada banyak peluang untuk bebas. Itu pun, putusan panel harus dimintai persetujuan di rapat paripurna. Kalau lebih banyak yang nggak setuju, walaupun terbukti bersalah, akan 'banci' putusan itu," kata dia.

"Tapi, kalau putusan panel dinyatakan tidak terbukti, akan aneh putusannya karena kan orang itu sebelumnya telah diputus melakukan pelanggaran berat. Makanya, putusan pelanggaran sedang dipilih biar bisa langsug dieksekusi," lanjut dia.

No comments:

Post a Comment