Ajukan Praperadilan, RJ Lino Minta KPK Tidak Lakukan Pemeriksaan Dulu


Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

JAKARTA, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Hal tersebut disebabkan Lino telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita minta ditunda dulu pemanggilan oleh KPK karena prosesnya praperadilan sedang berjalan," ujar kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail, Selasa (29/12/2015).

Menurut Maqdir, proses hukum terhadap kliennya tidak dapat berjalan karena penetapan tersangka Lino akan diuji melalui praperadilan tersebut. Namun, ia belum mengetahui kapan sidang akan dimulai.

Maqdir menganggap penetapan Lino sebagai tersangka merupakan langkah KPK yang terburu-buru. Padahal, belum dinilai jumlah kerugian negara akibat perbuatan Lino.

"Dia ditetapkan sebagai tersangka, padahal perhitungan kerugian negara belum dilakukan. Bagaimana bisa ditetapkan tersangka padahal kerugian negara belum dilakukan," kata Maqdir.

Maqdir menilai, penunjukan langsung oleh Lino tidak termasuk penyalahgunaan wewenang. Menurut dia, apa yang dilakukan Lino merupakan haknya sebagai direksi perusahaan.

"Tidak ada mark up. Spek-nya juga sesuai dengan apa yang diklasifikasikan. Ini untuk keuntungan ke depan, itu justru keputusan harus diambil," kata Maqdir.

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada tahun 2010.

Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.

Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

No comments:

Post a Comment