Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama seusai mengikuti Rapat Banggar DPRD DKI, Kamis (10/12/2015).
JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut satu permasalahan yang menghambat pelaksanaan Asian Games 2018 di Jakarta hanyalah restu DPR untuk pembangunan Kampung Atlet atau Apartemen D-10 di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"DKI mah enggak ada masalah, tinggal tanahnya saja kasih kami. Kami tinggal groundbreaking (Kampung Atlet) kapan saja, tetapi tanahnya ada enggak? Enggak ada," kata Basuki di Balai Kota, Senin (28/12/2015).
Basuki mengatakan telah menunjuk PT Jakarta Propertindo untuk membangun Kampung Atlet. PT Jakarta Propertindo, dia melanjutkan, telah melaksanakan lelang dan menemukan pemenang lelang.
Adapun PT Wijaya Karya (Persero) Tbk memenangi lelang kontraktor pelaksana pembangunan Kampung Atlet.
"Sekarang begini lho, kamu mau bangun rumah, kamu punya duit, bangunan siap, tetapi tanah enggak ada, kamu bisa bangun rumah enggak? Enggak. Kami sudah lelang lho, yang menang Wijaya Karya. Desain kami juga sudah selesai," kata Basuki.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Sonny Loho sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menelaah kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur hibah aset negara.
Hal ini terkait keperluan restu DPR RI untuk pengalihan lahan Kemayoran dari pemerintah pusat kepada Pemprov DKI.
Menurut pasal 46 ayat 1 dalam undang-undang tersebut, persetujuan DPR diperlukan untuk pemindahtanganan tanah dan atau bangunan yang punya nilai lebih dari Rp 100 miliar.
Persetujuan DPR tidak diperlukan apabila tanah dan atau bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah kota, sudah tak masuk dalam dokumen pelaksana anggaran, diperuntukkan bagi pegawai negeri, diperuntukkan bagi kepentingan umum, dikuasai karena keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau tidak layak secara ekonomi jika dipertahankan.
"Klausul pemindahtanganan selain tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp 100 miliar dan klausul diperuntukkan bagi kepentingan umum itu menimbulkan makna berbeda antara pemerintah dan Komisi II DPR," kata Sonny.
Menindaklanjuti perdebatan klausul undang-undang tersebut, Kementerian Keuangan segera berkonsultasi dengan Mahkamah Agung.
Adapun lahan di Kemayoran akan dihibahkan pemerintah pusat kepada Pemprov DKI untuk pembangunan wisma atlet Asian Games atau apartemen D-10.
Nantinya, wisma atlet ini akan difungsikan sebagai rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) setelah Asian Games selesai.
No comments:
Post a Comment