Pergub Diteken, Pelanggar Ganjil-Genap Akan Ditilang Rp 500.000 Mulai Pekan Depan
Salah satu kendaraan berpelat genap saat diberhentikan oleh petugas kepolisian karena melanggar aturan ganjil genap di kolong Fly Over Kuningan pada Jumat (5/8/2016).
JAKARTA, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan sanksi sistem ganjil-genap diberlakukan mulai 30 Agustus 2016. Denda yang ditetapkan sebesar Rp 500.000.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan bahwa uji coba penerapan ganjil genap sudah digelar sejak 27 Juli lalu dan berakhir 27 Agustus.
"Kami akan terapkan denda maksimal untuk pelanggar ganjil genap sebesar Rp 500.000. Ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera," kata Andri ketika dihubungi, Kamis (25/8/2016).
Hasil dari uji coba ganjil genap, itu lanjut Andri, waktu perjalanan mengalami penurunan rata-rata sekitar 19 persen pada ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap, dari Utara ke Selatan (dan sebaliknya) serta Timur ke Barat (dan sebaliknya).
"Kecepatan kendaraan meningkat rata-rata sekitar 20 persen pada ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap dari arah Utara ke Selatan (sebaliknya) dan Timur ke Barat (sebaliknya)," katanya.
Sementara, volume lalu lintas secara keseluruhan terjadi penurunan rata-rata sekitar 15 persen pada empat lokasi titik pengamatan. Artinya berkurangnya volume lalu lintas, akan berkurang kepadatan sehingga meningkatkan kelancaran lalu lintas dengan dengan demikian kecepatan meningkat.
"Landasan hukum yang kami gunakan Peraturan Gubernur Nomor 164 tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap," katanya.
Jumlah Penumpang
Selain mengurangi kemacetan, ganjil genap juga diakuinya, dengan peningkatan pelayanan Transjakarta. Dengan menurunnya headway bus Transjakarta
"Di koridor I, pagi hari 4 menit menjadi 2 menit dan sore hari tetap di 3 menit. Lalu koridor VI, pagi hari 7 menit menjadi 5 menit dan sore hari dari 7 menit menjadi 5 menit," katanya.
Kemudian, di koridor IX, pagi hari 8 menit menjadi 7 menit dan sore hari dari 10 menit menjadi 8 menit.
Tak hanya itu, juga berdampak dengan jumlah penumpang bus TransJakarta yang meningkat.
"Di koridor I (Blok M - Kota) : 32,57 persen dari 53.444 penumpang menjadi 70.850 penumpang. Di koridor VI (Ragunan - Dukuh Atas) : 27,17 persen dari 22.518 penumpang menjadi 28.636 penumpang. Kemudian, koridor IX (Pinang Ranti - Pluit) 30,55 persen dari 32.301 penumpang menjadi 42.170 penumpang. Kami juga sudah memasang rambu-rambu terkait penerapan aturan ganjil genap tersebut," katanya.
Diragukan
Sementara itu, Kepala Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Leksmono Suryo Putranto, mengatakan, seharusnya hasil evaluasi tersebut, dipaparkan dengan data yang lebih terukur dan diambil dari lembaga independen.
Salah satu data yang diragukan adalah peningkatan jumlah penumpang bus dan headway-nya.
"Mustahil jika terjadi penambahan penumpang. Karena hasil kajian untuk meningkatkan penumpang dan memindahkan pengendara pribadi ke angkutan umum itu, harus ada feeder bus yang mampu melayani asal perjalanan pengguna hingga akhir perjalanannya," katanya.
Yaitu dengan mudah, aman, nyaman dan murah. Sehingga, penumpang tidak perlu berpindah bus selama perjalanannya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan masalah dasar hukum pelaksanaannya sanksi tersebut.
"Harus dilakukan sebaiknya masalah seperti pengawasan manual, hingga penegakan hukum yang tegas. Apalagi, Sanksi pelanggaran rambunya seperti apa? Apa dasar hukum Pergub itu sudah mengatur kawasan ganjil genap? Jangan sampai, nantinya pemerintah juga yang melanggar hukum," tegasnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment