"Terima Kasih Pak Ahok, Warga Tak Jadi Digusur"


Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (tengah menggunakan batik biru) saat berdialog dengan warga RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, yang akan digusur tim penertiban terpadu Pemkot Jakarta Barat, Senin (22/8/2016).

JAKARTA, Warga RW 02, Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, berterima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena telah menegur Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi terkait keterlibatan Pemerintah Kota Jakbar dalam rencana penggusuran permukiman mereka.
Ahok meminta Pemkot Jakarta Barat untuk tidak mencampuri konflik lahan di sana karena lahan tersebut bukan milik Pemprov DKI.
"Terima kasih Pak Ahok, udah banyak bantu kami, warga enggak jadi digusur," kata salah satu warga, Amey (63), saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (26/8/2016).
Pemkot Jakarta Barat telah menangguhkan penggusuran rumah warga. Amey pun kini merasa lebih tenang.
"Lumayan legaan dikit. Wali Kota enggak berani turun tangan udah bagus. Dari SP-3 sampai  sekarang udah enggak ada lagi (yang datang untuk menggusur)," kata dia.
Hal serupa diucapkan warga lainnya, Liana (70). Dia bersyukur karena Pemkot tidak jadi menggusur rumah yang dia huni selama puluhan tahun itu.
"Kami bersyukur sama Tuhan. Tuhan enggak akan meninggalkan kami," ucap Liana.
Selain berterima kasih kepada Ahok, warga juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Marsudi dan anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, karena telah membantu mereka juga.
Prasetio dan Arif telah mengunjungi permukiman warga pada Senin laluuntuk meninjau langsung kondisi di sana. Keduanya pun meminta Pemkot Jakarta Barat tidak ikut campur.
"Saya terima masih sama Pak Ahok, Ketua DPRD Pak Prasetio, terima kasih udah bantu kami. Dia bantu kami tanpa pamrih, terutama Pak Arif," tutur warga lainnya, Nugroho (61).
Warga berharap Ahok dan Prasetio dapat membantu mereka lagi sehingga mereka bisa mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).
Mereka sudah tinggal puluhan tahun di sana. Warga merujuk pada pasal 60 Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal itu menyebutkan warga dapat mengajukan SHM apabila sudah tinggal lebih dari 20 tahun di sebuah lahan.
"Mudah-mudahan Pak Ahok bisa bantu kami seterusnya, jangan sampe ada mafia-mafia tanah lagi. Kalau bisa sampe dibikinin sertifikat soalnya sudah puluhan tahun. Jadi biar lebih aman lagi," kata Amey.
Pemkot Jakarta Barat sebelumnya menerbitkan SP-1 hingga SP-3 atas permohonan pemilik SHM tanah tersebut.

No comments:

Post a Comment