TRENGGALEK, Seorang ayah dan anak kandungnya ditangkap karena terlibat dalam
praktik penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil di
Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Sang ayah bernama Supardi (62) ditangkap aparat Polres Trenggalek, Jumat (26/08/2016), sementara anaknya berinisial Farid (39) telah ditangkap lebih dulu.
Kepala Bagian Humas Polres Trenggalek Iptu Adit Suparno mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban yang mengaku tertipu hingga Rp 90 juta.
Kepada korban, Supardi yang merupakan pensiunan guru berpura-pura sebagai makelar dan mengaku bisa mengatur penerimaan calon pegawai negeri sipil tanpa melalui tes.
Korban terpedaya dan membayarkan sejumlah uang kepada pelaku untuk memuluskan rencana menjadi PNS di kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek. Setelah berbulan-bulan melewewati batas yang dijanjikan, korban tidak kunjung dipanggil sebagai PNS.
"Korban diminta membayar uang jasa sebesar Rp 90 juta dan korban membayar secara bertahap dua kali pembayaran kepada pelaku dengan nama Supardi," kata Adit di Mapolres Trenggalek, Jumat.
Pelaku berdalih melakukan itu sesuai perintah anaknya, mantan PNS di kantor pemerintah setempat. Warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Trenggalek, itu mengaku menyerahkan semua uang dari korban kepada anaknya.
"Saya tidak tahu kalau ternyata disuruh menipu oleh anak saya. Saya hanya melakukan sesuai arahan anak saya," kata Supardi.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa kuitansi tanda pembayaran serta surat edaran diamankan di Mapolres Trenggalek. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban selain pelapor.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman selama lima tahun penjara.
Sang ayah bernama Supardi (62) ditangkap aparat Polres Trenggalek, Jumat (26/08/2016), sementara anaknya berinisial Farid (39) telah ditangkap lebih dulu.
Kepala Bagian Humas Polres Trenggalek Iptu Adit Suparno mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban yang mengaku tertipu hingga Rp 90 juta.
Kepada korban, Supardi yang merupakan pensiunan guru berpura-pura sebagai makelar dan mengaku bisa mengatur penerimaan calon pegawai negeri sipil tanpa melalui tes.
Korban terpedaya dan membayarkan sejumlah uang kepada pelaku untuk memuluskan rencana menjadi PNS di kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek. Setelah berbulan-bulan melewewati batas yang dijanjikan, korban tidak kunjung dipanggil sebagai PNS.
"Korban diminta membayar uang jasa sebesar Rp 90 juta dan korban membayar secara bertahap dua kali pembayaran kepada pelaku dengan nama Supardi," kata Adit di Mapolres Trenggalek, Jumat.
Pelaku berdalih melakukan itu sesuai perintah anaknya, mantan PNS di kantor pemerintah setempat. Warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Trenggalek, itu mengaku menyerahkan semua uang dari korban kepada anaknya.
"Saya tidak tahu kalau ternyata disuruh menipu oleh anak saya. Saya hanya melakukan sesuai arahan anak saya," kata Supardi.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa kuitansi tanda pembayaran serta surat edaran diamankan di Mapolres Trenggalek. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban selain pelapor.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman selama lima tahun penjara.
No comments:
Post a Comment