BENGKULU, Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi
Bengkulu Riza Mardiansyah mengatakan, tujuh perusahaan perkebunan kelapa
sawit dan pertambangan batubara dikenai denda akibat merusak lingkungan
hidup.
Jumlah denda masing-masing perusahaan itu bervariasi antara Rp 300 juta dan Rp 900 juta dengan total mencapai Rp 10 miliar.
"Kelalaian mereka di antaranya pengelolaan limbah tidak benar, tidak sesuai standar. Dalam aturan, penyelesaian bisa dilakukan di persidangan atau di luar persidangan dalam hal ini membayar denda. Perusahaan memilih membayar denda," kata Riza, Jumat (26/8/2016).
Tujuh perusahaan itu adalah PT Sandabi Indah Lestari di bidang perkebunan kelapa sawit, PT Danau Mas Hitam dengan aktivitas batubara, PT Agricinal (kelapa sawit), PT Pamorganda, PT KRU, PT PMS, dan PT Bio Nusantara.
Sebelumnya, ketujuh perusahaan ini masuk dalam penilaian proper yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup.
Riza megnatakan, besaran denda dihitung berdasarkan penghitungan standar jumlah limbah yang dibuang harian dikalikan dengan harga satuan per meter kubik. Kesepakatan pembayaran denda atau di luar persidangan ini disepakati pada Agustus 2016.
"Apabila dalam waktu tiga bulan denda seperti yang dibebankan tak dibayar, maka ketujuh perusahaan itu akan dipidanakan," kata dia.
Jumlah denda masing-masing perusahaan itu bervariasi antara Rp 300 juta dan Rp 900 juta dengan total mencapai Rp 10 miliar.
"Kelalaian mereka di antaranya pengelolaan limbah tidak benar, tidak sesuai standar. Dalam aturan, penyelesaian bisa dilakukan di persidangan atau di luar persidangan dalam hal ini membayar denda. Perusahaan memilih membayar denda," kata Riza, Jumat (26/8/2016).
Tujuh perusahaan itu adalah PT Sandabi Indah Lestari di bidang perkebunan kelapa sawit, PT Danau Mas Hitam dengan aktivitas batubara, PT Agricinal (kelapa sawit), PT Pamorganda, PT KRU, PT PMS, dan PT Bio Nusantara.
Sebelumnya, ketujuh perusahaan ini masuk dalam penilaian proper yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup.
Riza megnatakan, besaran denda dihitung berdasarkan penghitungan standar jumlah limbah yang dibuang harian dikalikan dengan harga satuan per meter kubik. Kesepakatan pembayaran denda atau di luar persidangan ini disepakati pada Agustus 2016.
"Apabila dalam waktu tiga bulan denda seperti yang dibebankan tak dibayar, maka ketujuh perusahaan itu akan dipidanakan," kata dia.
No comments:
Post a Comment