INDRALAYA, Ketua Umum "Singa Mania" Ariyadi membantah ada anggotanya berinisial
EK, yang dilaporkan karena memperkosa pelajar SMA ketika korban
mendaftar sebagai anggota kelompok suporter sepak bola Sriwijaya FC
Sumatera Selatan.
Menurut Ariyadi, nama EK tidak tercantum dalam keanggotaan dan kepengurusan "Singa Mania".
Ariyadi juga memastikan bahwa di daerah Payakabung Ogan Ilir, tempat kejadian pemerkosaan, belum ada yang menjadi anggota maupun pengurus kelompok suporter Sriwijaya FC.
"Admin 'Singa Mania' sudah saya minta mengecek nama pelaku di daftar anggota dan ternyata tidak ditemukan namanya," katanya Ariyadi, Selasa (30/8/2016).
Ariyadi juga meragukan formulir pendaftaran yang disebut telah diisi oleh korban. Ia sudah mengecek ke bagian administrasi dan tidak ada formulir yang keluar atau dikirim ke Payakabung.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang siswi SMA di Indralaya berinisal MI menjadi korban pemerkosaan oleh EK saat hendak mendaftar sebagai anggota salah satu kelompok suporter sepak bola di Sumatera Selatan.
Korban yang datang ke rumah tersangka sempat mengisi formulir pendaftaran sebelum diperkosa di bawah ancaman senjata tajam.
Menurut Ariyadi, nama EK tidak tercantum dalam keanggotaan dan kepengurusan "Singa Mania".
Ariyadi juga memastikan bahwa di daerah Payakabung Ogan Ilir, tempat kejadian pemerkosaan, belum ada yang menjadi anggota maupun pengurus kelompok suporter Sriwijaya FC.
"Admin 'Singa Mania' sudah saya minta mengecek nama pelaku di daftar anggota dan ternyata tidak ditemukan namanya," katanya Ariyadi, Selasa (30/8/2016).
Ariyadi juga meragukan formulir pendaftaran yang disebut telah diisi oleh korban. Ia sudah mengecek ke bagian administrasi dan tidak ada formulir yang keluar atau dikirim ke Payakabung.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang siswi SMA di Indralaya berinisal MI menjadi korban pemerkosaan oleh EK saat hendak mendaftar sebagai anggota salah satu kelompok suporter sepak bola di Sumatera Selatan.
Korban yang datang ke rumah tersangka sempat mengisi formulir pendaftaran sebelum diperkosa di bawah ancaman senjata tajam.
Pelaku membantah telah memperkosa korban. Menurut dia, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir Ajun Komisaris POlisi Ginanjar
Aliya Sukmana mengatakan, tersangka EK dijerat dengan Pasal 282 dengan
ancaman 12 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment