Pemprov DKI Tawarkan Pengambilalihan PDS kepada Yayasan HB Jassin


 Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.

JAKARTA,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan Yayasan HB Jassin untuk mengambilalih Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin. Cara ini dianggap akan membuat PDS HB Jassin mendapat anggaran secara rutin dari Pemprov DKI.

Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Tinia Budiati mengatakan, jika PDS HB Jassin bersedia diambilalih, Yayasan HB Jassin harus menyerahkan aset kepada Pemprov DKI Jakarta terlebih dulu.

"Nanti PDS HB Jassin akan berbentuk UPT (Unit Pengelola Teknis) di bawah BPAD DKI," kata Tinia saat dihubungi, Selasa (30/8/2016).

Sebelumnya, sejarawan JJ RIzal mengeluhkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak lagi memberikan dana hibah kepada PDS HB Jassin. Menanggapi hal tersebut, Tinia menyatakan dana hibah memang tidak bisa dilakukan melebihi tiga kali.

Menurut Tinia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman dan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, dana hibah hanya diperbolehkan maksimal tiga kali berturut-turut.

"Kami harus mengikuti aturan yang ada," ujar dia.

Karena itu, Tinia menyatakan satu-satunya solusi agar PDS HB Jassin tetap bisa mendapatkan dana operasional adalah dengan menyerahkan kepemilikannya ke Pemprov DKI. Dengan demikian, kata dia, dana yang diberikan nantinya tidak lagi berbentuk dana hibah, tetapi anggaran rutin.

"Kami sudah menawarkannya (ke Yayasan HB Jassin) sejak 2011," ujar Tinia.

No comments:

Post a Comment