Kuasa Hukum Jessica Keberatan Penasihat Kapolri Jadi Saksi


Guru Besar Kriminologi UI, Profesor Ronny R Nitibaskara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).

JAKARTA,  Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, keberatan penasihat Kapolri, Profesor Ronny Nitibashkara, menjadi saksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016). Rony merupakan Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia. "Dia sendiri sebagai penasihat Kapolri dan diperintah Kapolri, kalau seorang di bawah perintah Kapolri, tak mungkin independen," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Padahal, kata Otto, dalam persidangan membutuhkan keahlian secara independen. Semetara Ronny dinilai tak independen.
Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shandy, mengatakan, independensi dinilai bukan dari latar belakang kerja, melainkan objektivitas keterangan. Selama keterangan objektif, maka Ronny bisa dimintai keterangan.
Ronny ikut berpendapat bahwa sebagai penasihat Kapolri, ia tak melulu membela. Bahkan, kerap kali ia mengkritik institusi kepolisian.
Setelah mendengarkan keterangan, Ketua Majelis Hakim, Kisworo menegaskan bahwa Ronny bisa dimintai keterangan.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

No comments:

Post a Comment