Ahok Bela PT Transjakarta soal PHK terhadap Pegawai


Surat pemberitahuan dari PT Transportasi Jakarta kepada karyawannya soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diadukan ke Komnas HAM, Rabu (31/8/2016). Para karyawan yang di-PHK merasa dirugikan karena PHK dilakukan secara mendadak dan tidak ada surat peringatan terlebih dahulu.

JAKARTA,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuding para mantan pegawai PT Transjakarta ingin bermain politik dengan membuat laporan ke Komnas HAM. Terkait laporan pemecatan sepihak, Ahok mengatakan PT Transjakarta dulu memang belum memiliki manajemen sebaik saat ini.
Karena itu, ketika dia mengangkat direktur utama yang baru, bisa saja terjadi penyesuaian terhadap para pegawai.
"Sekarang saya tanya kalau pegawai-pegawai lama, mau belagu-belagu. Memang (PT) Transjakarta dulu beres? Begitu kami masukin orang dari luar, mulai kan ada pemberhentian, didisiplinin, (sekarang) dikerasin mulai berontak," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Ahok mengatakan sebenarnya dia tidak tahu pasti alasan pemecatan terhadap mantan pegawai PT Transjakarta itu. Namun, dia yakin pegawai yang bekerja dengan baik pasti tidak dipecat. Dia kemudian memaparkan perbaikan-perbaikan yang ada di PT Transjakarta saat ini.
Saat ini, jumlah penumpang PT Transjakarta hingga Agustus 2016 sudah mencapai 11,58 juta.
"Nah ini emang kurang ajar aja kadang-kadang begitu loh. Komnas HAM, Komnas HAM terus. Kami mau tawarin anda Rp 3,5 juta UMP tapi ada aturan kerjanya dong. Ada disiplin kan. Ya sudah, tuntut aja kalau mau," ujar Ahok.
Sejumlah mantan karyawan PT Transjakarta yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) per tanggal 1 Juli 2016 mengadukan nasibnya ke Komnas HAM, Selasa lalu.
Mereka yang di-PHK rata-rata merupakan karyawan kontrak yang bekerja di bidang operasional layanan transjakarta. Ada sekitar 150 orang yang kena PHK pada Juli itu.
Isi surat pemberitahuan PHK yang dilayangkan manajemen per tanggal 13 Juni 2016 tidak menjelaskan alasan PHK dilakukan.
"Di surat PHK cuma dikasih tahu kalau masa kerja karyawan itu telah berakhir sampai 30 Juni 2016. Tertera juga kalau keputusan PHK itu didapat dari hasil evaluasi manajemen yang mempertimbangkan kehadiran, kinerja, perilaku, dan surat-surat peringatan. Padahal, mereka ini sama sekali belum dapat surat peringatan apa-apa sama sekali," tutur kuasa hukum mantan karyawan PT Transjakarta dari LBH Jakarta, Oky Wiratama.

No comments:

Post a Comment