6,2 Juta Hektare Hutan Disalahgunakan untuk Pertambangan

JAKARTA,  Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima data bahwa sekitar 4,9 juta hektare hutan lindung dan 1,3 juta hektare hutan konservasi, digunakan untuk pertambangan. Alih fungsi lahan tersebut diduga akibat adanya permainan dalam pemberian izin pertambangan. Koordinator Sumber Daya Alam Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK Dian Patria mengatakan, adanya pertukaran data antara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), baru terjadi pada Juni 2014.
Saat itu, dijelaskan mengenai mana saja wilayah hutan yang digunakan untuk pertambangan.
"Setelah itu, baru diberitahu ke kami data 4,9 juta hektare hutan lindung digunakan untuk pertambangan, dan 1,3 juta hektare hutan konservasi digunakan untuk pertambangan," ujar Dian di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Adanya kegiatan pertambangan di area terlarang bagi pemanfaatan kawasan hutan dinilai terjadi akibat adanya permasalahan dalam pemberian izin. Misalnya, terjadi pergeseran atau perluasan koordinat dan tumpang tindih antara sesama atau berbeda komoditas.
Salah satu contoh pemberian izin tambang di dalam kawasan hutan konservasi diduga terjadi di Sulawesi Tenggaran. Gubernur Sultra Nur Alam diduga memberikan izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah, hingga memasuki kawasan hutan konservasi.
Syahrul, anggota pengkampanye nikel di Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan, pada tahun 2010, Gubernur Sultra pernah merevisi aturan tata ruang, dan menurunkan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.
Gubernur Sultra kemudian memberikan izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah seluas 3084 Hektare.

Menurut Syahrul, berdasarkan pemantauan Jatam, dalam kegiatan produksi yang dilakukan PT Anugrah, ditemukan indikasi perusahaan tambang nikel tersebut menyerobot kawasan hutan dalam rangka clearing (pembersihan).
"Meski demikian, tidak pernah ada tindakan dari instansi terkait, padahal selalu ada kunjungan dari kementerian dan provinsi, tapi tidak pernah ada penindakan," kata Syahrul.

No comments:

Post a Comment