Fraksi Gerindra Minta Pemprov DKI Penuhi 3 Syarat Ini Sebelum Gusur Permukiman Rawajati
Anggota Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta Syarif saat menerima kedatangan perwakilan warga Rawajati di Kantor Fraksi Partai Gerindra di Gedung DPRD, Jumat (26/8/2016).
JAKARTA, Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta menyatakan, penggusuran permukiman warga di Rawajati, Kalibata, Jakarta Selatan, boleh dilakukan dengan tiga syarat, yakni tujuan relokasi warga yang dekat dari Rawajati, jaminan anak-anak warga dapat langsung masuk di sekolah yang baru, dan adanya jaminan tempat usaha. Pernyataan itu dilontarkan anggota Fraksi Gerindra, Syarif, usai menerima kedatangan perwakilan warga Rawajati di Kantor Fraksi Partai Gerindra di Gedung DPRD, Jumat (26/8/2016).
Dalam pertemuan itu, Syarif menyatakan bahwa warga sebenarnya sudah setuju untuk direlokasi asalkan ketiga syarat yang ia sebutkan itu dipenuhi Pemprov DKI.
"Kami mendukung langkah-langkah untuk pemindahan warga, tapi kalau hak-haknya terpenuhi. Sekarang masih belum," kata Syarif.
Ia menyoroti rencana relokasi warga ke Rusun Marunda, Jakarta Utara.
Menurut Syarif, seharusnya warga Rawajati direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Selatan atau Rusun Jatinegara yang berada di wilayah Jakarta Timur.
"Yang paling dekat kan Cibesel. Atau kalau mau lebih dekat lagi dibangun rusunawa baru di Jakarta Selatan. Jangan dipindah ke Marunda," ujar Syarif.
Ia menilai Pemprov DKI cenderung kurang sabar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin direlokasi.
Syarif mempertanyakan tenggat waktu kepada warga yang diberikan hanya sampai 1 September mendatang.
Ada 60-80 kepala keluarga di pinggiran rel kereta api di Rawajati yang rencananya akan direlokasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kadang-kadang pemerintah enggak sabaran. Kalau pemerintah telaten, selesai sebenarnya," ujar Syarif.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment