KPK Sebut dari 11.000 Izin Tambang, Hampir 4.000 Izin Bermasalah


Koordinator Sumber Daya Alam Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK Dian Patria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

JAKARTA,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi bahwa dari 11.000 izin tambang di Indonesia, sekitar 3.772 izin bermasalah. Banyaknya izin yang bermasalah dicurigai mengandung korupsi yang melibatkan kepala daerah sebagai pemberi izin. 
"Dari data 11.000 izin tambang, ada hampir 4.000 yang non clean and clear, izin tumpang tindih, sebagian besar tidak membayar pajak," ujar Koordinator Sumber Daya Alam Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK Dian Patria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Menurut Dian, beberapa izin dibuat seolah-olah memenuhi aspek regulasi dan data administrasi. Namun, setelah dikaji, ditemukan banyaknya permasalahan dalam penerbitan izin, sehingga menimbulkan eksploitasi sumber daya alam.
Beberapa persoalan dalam penerbitan izin misalnya, izin wilayah pertambangan masuk ke kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, dokumen perizinan tidak lengkap, dan tidak ada dokumen izin lingkungan.
Selain itu, tidak membayar kewajiban keuangan royalti, iuran tetap, jaminan reklamasi, jaminan kesungguhan dan jaminan pasca tambang.
Kemudian, satu izin usaha pertambangan memiliki lebih dari satu blok wilayah. Dian mengatakan, banyaknya izin bermasalah bisa jadi akibat tidak adanya pengawasan dan sanksi.
Hal tersebut menimbulkan kecurigaan adanya permainan yang dilakukan kepala daerah dengan pemilik izin tambang.
"Jangan-jangan semua main mata, jangan-jangan ada suapnya, mulai dari pemberian izin dan proses produksinya dilaporkan hanya sedikit. Akhirnya kami berpendapat, KPK mesti beyond corruption, tidak bisa hanya bicara," kata Dian.

No comments:

Post a Comment