DPRD DKI Minta Sosialisasi Sistem Ganjil Genap Diperpanjang


Kepala DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, di DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8/2016).

JAKARTA, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, penerapan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 untuk pelanggar sistem ganjil genap belum tepat dilaksanakan pada Selasa (30/8/2016). Oleh karena itu, ia mengusulkan perpanjangan masa sosialisasi kebijakan sistem ganjil genap.
"Dewan minta fokus sosialisasi penerapan genap ganjil kepada masyarakat dan mempersiapkan sarana transportasi umum yang memadai sehingga penerapan sistem genap ganjil pun bisa berjalan sesuai harapan," ujar Pras, Jumat (26/8/2016).

Kendati demikian, ia mengakui bahwa keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam menerapkan sistem ganjil genap untuk mengurai kemacetan sudah tepat.
Hanya saja, untuk penerapan sanksi tegas, ia meminta Pemprov DKI merampungkan pembangunan sistem transportasi massal lebih dahulu.
"Bagaimana penindakan di lapangan nanti? Makanya mesti ada sistem yang terpadu sehingga pelaksanaannya tidak salah. Saya lebih condong, sosialisasi sistem genap ganjil diperpanjang, menunggu pembangunan MRT dan LRT rampung," kata dia.

Apabila sanksi tetap diterapkan sesuai rencana, Pras ragu penerapan sistem ganjil genap berjalan optimal.
Menurut dia, pembangunan kesadaran masyarakat untuk berdisiplin berlalu lintas lebih penting dibandingkan dengan penerapan sanksi.

No comments:

Post a Comment