Selain Kasus Suap, Panitera PN Jakut Rohadi Jadi Tersangka Penerima Gratifikasi


Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Rohadi ditahan karena diduga menerima suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil.

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi. Sebelumnya, Rohadi telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan penyanyi dangdut Saipul Jamil.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan dugaan penerimaan suap dalam pengurusan perkara di PN Jakut, penyidik menetapkan R sebagai tersangka untuk tindak pidana gratifikasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Menurut Priharsa, Rohadi diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara hukum di Mahkamah Agung.
Kasus ini diduga terkait dengan jabatan Rohadi yang juga sebagai panitera pengganti di Pengadilan Bekasi.
Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Untuk sementara, detail perkara belum bisa disampaikan, termasuk dari mana pemberian tersebut. Ini kasus gratifikasi, jadi fokus pada penerimaan," kata Priharsa.
Sebelumnya, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah, saat operasi tangkap tangan.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

No comments:

Post a Comment