Pejabat HAM PBB Desak Perancis Cabut Larangan Burkini


Burkini dengan berbagai model dipajang di salah satu toko di Jerman.

GENEVA,  Komisaris Tinggi HAM PBB, Zeid Ra'ad al-Hussein, Senin (30/8/2016), mengimbau semua kota pesisir Perancis untuk membatalkan larangan diskriminatif terhadap burkini. Hussein setuju dengan pengadilan administrasi tertinggi Perancis yang pada Jumat (26/8/2016) membatalkan larangan tersebut.
Pengadilan Perancis menetapkan bahwa larangan itu merupakan pelanggaran berat dan ilegal terhadap kebebasan fundamental dan seharusnya dicabut.
Komisaris HAM PBB itu menyatakan, ia bisa mengerti dan ikut sedih dan marah atas serangan teroris, termasuk pembantaian yang terjadi di Nice, Perancis selatan, 14 Juli 2016.
Menurut jurubicara komisaris tinggi, Rupert Colville, keputusan melarang burkini tidak memperbaiki situasi keamanan. Malahan, ia menyatakan, hanya memperparah intoleransi dan stigmatisasi agama.
Bahkan, kata Colville, menstimulasi polarisasi antara masyarakat, larangan pakaian itu telah menambah ketegangan.
“Akibatnya mungkin malahan merugikan upaya melawan dan mencegah ekstremisme, yang bergantung pada kerja sama dan saling menghormati antar-masyarakat," kata dia.
Colville mengatakan larangan itu mengada-ada. Kepada Voice of Amercia, ia menyatakan, larangan itu tidak ada kaitannya dengan kesehatan atau kebersihan, seperti diklaim sebagian orang.
Colville menilai, pendapat bahwa larangan perempuan memakai burkini membebaskan mereka, adalah omong kosong.
"Terus terang itu adalah reaksi yang bodoh terhadap apa yang sedang kita hadapi terkait serangan teroris,” katanya.
Colville mengatakan, larangan pemakaian burkini tidak berdampak pada peningkatan keamanan maupun peningkatan ketertiban umum.
“Kalaupun berdampak, larangan itu memicu perselisihan, sehingga merusak ketertiban umum dan menimbulkan efek yang merugikan," tambahnya.
Hussein mengatakan, orang yang memakai burkini atau busana apa saja tidak bisa disalahkan atas reaksi kekerasan atau bermusuhan yang dilakukan orang lain.

No comments:

Post a Comment