Ahok Ingin Penghuni Apartemen yang Disegel untuk "Serang" Pengelola


Bangunan Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat, disegel Pemprov DKI Jakarta. Meski begitu, mall tersebut tetap beroperasi normal karena sudah mengantongi izin operasional. Foto diambil Selasa (16/8/2016).

JAKARTA,  Salah satu masalah izin bangunan di Jakarta adalah apartemen yang disegel tetapi masih beroperasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta kepada penghuni apartemen untuk tidak marah kepada pemerintah karena telah menyegel apartemen mereka yang tidak memiliki sertifikat layak fungsi (SLF).
"Misalnya kamu tinggal di apartemen, terus saya segel, kamu marah enggak sama saya? Marah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Pemprov DKI akan menyegel apartemen yang tidak memiliki SLF agar penghuni tahu bahwa apartemennya tidak layak huni. Dengan begitu, Ahok mengatakan penghuni akan mengerti bahwa pengelola apartemen mereka yang melakukan kesalahan.
Dengan demikian, warga yang nantinya akan mendesak pengelola untuk segera mengurus SLF.
"Jadi kamu ancam saja dia (pengelola). Jangan kamu diprofokasi nyerang saya dong. Aku provokasi kamu nyerang dia dong," kata Ahok.
Ahok juga mengatakan, ada tambahan syarat bagi pengelola gedung yang ingin memperpanjang SLF. Mereka harus membantu Pemprov DKI Jakarta dalam membangun trotoar dan ducting.
"Kami kasih SLF sampai 6 bulan sampai dia kerjain (trotoar dan ducting). Kalau enggak, kami enggak mau kasih lagi," kata Ahok.

No comments:

Post a Comment