Pejabat Publik Didesak Ikut "Tax Amnesty", ini Kata Jusuf Kalla


Wakil Presiden Jusuf Kalla di Bursa Efek Indonesia, Rabu (30/12/2015)

JAKARTA,  Wakil Presiden Jusuf Kalla tak sependapat dengan usulan bahwa pejabat publik perlu mengikuti program pengampunan pajak. Kalla menuturkan, kelompok yang paling banyak menyimpan harta di luar negeri untuk menghindari pembayaran pajak selama ini datang dari pengusaha-pengusaha besar, bukan pejabat publik.
Hal tersebut disampaikan JK menanggapi desakan agar pejabat publik juga mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dicanangkan pemerintah.

"Memang yang paling banyak itu pengusaha besar. Kalau pejabat publik tentu kan sudah dipotong pajak dari gajinya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
JK menambahkan, Undang-Undang Tax Amnesty pada dasarnya berlaku bagi semua pihak, termasuk penyelenggara negara.
Para penyelenggara negara yang menyimpan hartanya di luar negeri, tentu harus melakukan deklarasi. Namun, tujuan utama UU tersebut dibuat adalah untuk menarget sektor swasta.
"Justru yang harus dicontoh pengusaha-pengusaha besar. itu dulu kita dorong itu, yang kita tahu asetnya berapa di Forbes, tapi pajaknya cuma sekian," ucap JK.
Dikutip dari Harian Kompas, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat realisasi program pengampunan pajak yang masih minim membutuhkan gerakan keteladanan dari pimpinan eksekutif, lembaga negara, para elite, termasuk aparat pajak. Gerakan keteladanan ini bisa mendongkrak realisasi pengampunan pajak.
”Pemerintah mengimbau masyarakat ikut program pengampunan pajak. Bagaimana mau mengajak masyarakat kalau pimpinannya tidak memberikan teladan,” kata Yustinus, Kamis (25/8).
Presiden, wakil presiden, para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, seperti DPR, direktur jenderal pajak, serta pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) perlu memberi contoh mengikuti program pengampunan pajak, lalu memublikasikan keikutsertaannya.

Secara terpisah, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, pihaknya tidak bisa mendorong gerakan keteladanan dari para pemimpin itu. Sebab, keikutsertaan seseorang dalam program pengampunan pajak berikut data yang dilaporkan bersifat rahasia.
”Kecuali orangnya sendiri secara sukarela mengumumkan kepada publik,” kata Ken.
Ken menegaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusahakan program pengampunan pajak berjalan sukses.
Di kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengungkapkan, rata- rata transaksi harian bursa satu bulan terakhir Rp 8 triliun, meningkat Rp 2 triliun per hari. Namun, ia belum bisa memastikan apakah dana itu berasal dari repatriasi.
Berdasarkan data dari laman DJP hingga kemarin pukul 21.30, ada 12.895 surat pernyataan harta dengan nilai Rp 71,053 triliun, sementara uang tebusan Rp 1,45 triliun.

No comments:

Post a Comment