Panitera PN Jakpus yang Diduga Terima Suap dari Lippo Group Segera Diadili


Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

JAKARTA,  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas penyidikan dan tersangka atas nama panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Edy merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.
Dengan dilakukan pelimpahan kepada Jaksa penuntut KPK, Edy Nasution akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Pelimpahan dilakukan 29 Agustus 2016," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2016).
Dalam kasus ini, pegawai PT Artha Pratama Anugrah Doddy Aryanto Supeno memberi suap sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution.
Ada pun, uang suap sebesar Rp 150 juta tersebut diberikan agar Edy Nasution selaku panitera menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).

Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.
Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group. Penyuapan melibatkan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Awalnya, Lippo Group menghadapi beberapa perkara hukum, sehingga Eddy Sindoro menugaskan Hesti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara, termasuk Edy Nasution.
Eddy Sindoro juga menugaskan Doddy untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara.
Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

No comments:

Post a Comment