Gestur Tubuh Jessica di Kafe Olivier Menunjukkan Kecemasan


Terdakwa Jessica Kumala Wongso hendak menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Ketiga saksi ahli yakni dokter forensik RSCM Budi Sampurna, Kriminolog UI Ronny Nitibaskara, dan Guru Besar Psikologi UI, Sarlito Wirawan.

JAKARTA,  Kriminolog Universitas Indonesia, Profesor Ronny Rahman Nitibaskara, mengatakan, gestur tubuh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016 lalu menunjukkan kecemasan. Pertama, saat Jessica duduk di ujung kursi pada pukul 16.22.59 WIB, kemudian dia tampak mengambil sesuatu dari tas, terlihat menengok, kemudian pindah ke tempat yang akan diduduki Wayan Mirna Salihin, beberapa kali memperbaiki posisi duduk dan bergeser kembali. Kemudian, Jessica juga mengibaskan rambutnya menggunakan kedua tangan.
"Mengibaskan rambut adalah sinyal menenangkan diri ketika berada dalam situasi dan kondisi tegang, yang membuatnya tidak nyaman, gelisah, cemas. Ketika seseorang berada dalam kondisi itu, dia akan menyentuh bagian tubuh dirinya," ujar Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Kemudian, Ronny juga menjelaskan tangan Jessica tampak kembali masuk ke dalam tas. Namun, aktivitas tersebut terhalang hiasan pepohonan di Kafe Olivier sehingga tidak terlihat. Ronny menyebut gestur menghalangi itu dilakukan untuk menyikapi sesuatu yang tidak membuatnya nyaman.
"Ini tanda-tanda kecemasan juga," kata dia.
Ronny menuturkan, analisisnya tersebut bukan asal berbicara, melainkan ada literatur yang dia rujuk, yakni dari buku ahli antropologi.
"Itu ada juga dalam literatur. Guru Besar Antropologi di Amerika. Dia meneliti semua gerakan dalam tubuh dan dicek," ucap Ronny.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

No comments:

Post a Comment