Kesempatan Terakhir JPU Hadirkan Ahli dalam Persidangan Jessica


Majelis hakim mengajak saksi dan Jessica Kumala Wongso memperagakan kondisi di meja nomor 54 kafe Olivier saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) pagi.

JAKARTA,  Hari ini, Kamis (1/9/2016), merupakan kesempatan terakhir bagi jaksa penuntut umum (JPU) kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan. Pada akhir persidangan Rabu kemarin, salah satu JPU, Meilany Wuwung, mengatakan, sidang hari ini akan menghadirkan dua ahli, yakni Kriminolog UI Ronny Nitibaskara dan Guru Besar Psikologi UI Sarlito Wirawan.
"Untuk besok (hari ini) sudah konfirmasi Prof Ronny dan Bapak Sarlito. Kami sudah dapat menginformasikan karena sudah konfirmasi," ujar Meilany, Rabu (31/8/2016).
Dari banyaknya saksi dan ahli, JPU selama ini telah membuat skala prioritas pihak mana saja yang harus dihadirkan terlebih dahulu. JPU Ardito Muwardi menyatakan, keterangan ahli yang sudah dihadirkan di persidangan selama ini saling mendukung satu sama lain. JPU pun sudah bisa menarik kesimpulan.
"Kita buat skala prioritas. Yang penting kami sudah mempunyai kesimpulan apa yang harus kita susun," kata Ardito seusai persidangan kemarin.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan ahli, majelis hakim akan memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum Jessica untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

No comments:

Post a Comment