Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
JAKARTA, Bareskrim Polri menangkap pelaku perdagangan anak di bawah umur berinisial AR (41) di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016).
Ia memperdagangkan anak-anak itu untuk penyuka sesama jenis.
"Ya benar, hasil dari giat cyber patrol," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Boy mengatakan, sebelumnya AR pernah mendekam di penjara, namun sudah bebas. Modus yang dilakukan AR yakni dengan menjual anak-anak tersebut melalui akun Facebook.
AR memampang foto-foto korban tersebut di akunnya dengan tarif yang telah ditentukan.
"Tarif Rp 1,2 juta dibayar dengan cara mentransfer via bank," kata Boy.
Korban yang dijajakan AR sebanyak tujuh orang. Sebanyak enam di antaranya masih di bawah umur, dan satu orang lagi berusia 18 tahun.
Namun, belum diketahui sejak kapan AR beroperasi.
Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ya benar, hasil dari giat cyber patrol," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Boy mengatakan, sebelumnya AR pernah mendekam di penjara, namun sudah bebas. Modus yang dilakukan AR yakni dengan menjual anak-anak tersebut melalui akun Facebook.
AR memampang foto-foto korban tersebut di akunnya dengan tarif yang telah ditentukan.
"Tarif Rp 1,2 juta dibayar dengan cara mentransfer via bank," kata Boy.
Korban yang dijajakan AR sebanyak tujuh orang. Sebanyak enam di antaranya masih di bawah umur, dan satu orang lagi berusia 18 tahun.
Namun, belum diketahui sejak kapan AR beroperasi.
Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
No comments:
Post a Comment