Ia meminta para guru tak khawatir tunjangan profesinya ditiadakan seiring pengurangan anggaran.
“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp 23,3tTriliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG," kata Pranata dalam siaran persnya, Sabtu (27/8/2015).
Pranata mengatakan, pengurangan anggaran tersebut hanya memangkas alokasi dana yang berpotensi tidak terserap pada APBN 2016. Ia mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda," kata Pranata.
Dari seluruh jumlah guru, yang menerima SK tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya 90 persen. Sehingga, menurut Pranata, kemungkinan akan ada dana yang tak terserap.
Adapun faktor pengurangan anggaran tersebut antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Sementara untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016, yakni Juli hingga September, akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda.
“Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non-PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” kata Pranata.
“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp 23,3tTriliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG," kata Pranata dalam siaran persnya, Sabtu (27/8/2015).
Pranata mengatakan, pengurangan anggaran tersebut hanya memangkas alokasi dana yang berpotensi tidak terserap pada APBN 2016. Ia mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda," kata Pranata.
Dari seluruh jumlah guru, yang menerima SK tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya 90 persen. Sehingga, menurut Pranata, kemungkinan akan ada dana yang tak terserap.
Adapun faktor pengurangan anggaran tersebut antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Sementara untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016, yakni Juli hingga September, akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda.
“Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non-PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” kata Pranata.
No comments:
Post a Comment