Petugas dari dinas tata air, anggota TNI, dan warga membuat tanggul sementara dari bambu dan karung pasir, Minggu (5/6). Pagar pembatas Pelabuhan Muara Angke ambruk pada Sabtu malam akibat air pasang yang tinggi. Ancaman banjir rob di wilayah pesisir utara Jakarta terus mengancam seiring dengan tanggul yang tidak memadai serta muka tanah di Jakarta yang terus turun.
JAKARTA, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 72 miliar untuk merevitalisasi Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Rencananya, revitalisasi akan dilakukan dengan membangun dermaga
pelabuhan ikan, penyediaan fasilitas air bersih, dan pengerukan lahan.
Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI
Jakarta Darjamuni mengatakan, revitalisasi Pelabuhan Perikanan Muara
Angke mengacu pada Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 34 Tahun
2012.
Ingub ini sebagai payung hukum bagi sejumlah satuan perangkat kerja
daerah (SKPD), di antaranya Dinas Perhubungan dan Transportasi
(Sudinhubtrans), Dinas Tata Air, Dinas Bina Marga, Dinas KPKP, dan Dinas
Penataan Kota untuk menata kawasan Muara Angke secara terpadu.
"Kami mengalokasikan dana sekitar Rp 72 miliar pada tahun 2016. Dipergunakan membangun dermaga pelabuhan ikan, penyediaan fasilitas air bersih serta pengurukan lahan," kata Darjamuni, Jumat (26/8/2016).
Darjamuni mengatakan, pihaknya sudah meminta bantuan SKPD terkait untuk terlibat dalam mempercepat proses revitalisasi kawasan Pelabuhan Muara Angke secara terpadu.
Salah satunya adalah meminta bantuan dari Dinas Bina Marga untuk segera membenahi akses yang terputus menuju kawasan perikanan yang dikelola Dinas KPKP tersebut.
"Kami mengalokasikan dana sekitar Rp 72 miliar pada tahun 2016. Dipergunakan membangun dermaga pelabuhan ikan, penyediaan fasilitas air bersih serta pengurukan lahan," kata Darjamuni, Jumat (26/8/2016).
Darjamuni mengatakan, pihaknya sudah meminta bantuan SKPD terkait untuk terlibat dalam mempercepat proses revitalisasi kawasan Pelabuhan Muara Angke secara terpadu.
Salah satunya adalah meminta bantuan dari Dinas Bina Marga untuk segera membenahi akses yang terputus menuju kawasan perikanan yang dikelola Dinas KPKP tersebut.
Darjamuni mengungkapkan, hak lahan seluas 64 hektare di Muara Angke saat ini masih berstatus SK Gubernur.
Namun, pihaknya sejak beberapa tahun lalu telah berkoordinasi dengan
instansi terkait untuk penerbitan hak pengelolaan lahan (HPL) Pelabuhan
Muara Angke.
"Kami optimistis dengan dukungan dewan, alas hak lahan di kawasan Muara Angke dapat diselesaikan," kata dia.
"Kami optimistis dengan dukungan dewan, alas hak lahan di kawasan Muara Angke dapat diselesaikan," kata dia.
No comments:
Post a Comment