Ini Kata PAN soal Penetapan Nur Alam Tersangka oleh KPK
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, diBalai Kota, Jumat (6/3/2015).
JAKARTA, Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno angkat bicara soal penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Alam merupakan kader PAN. “Kami hormati proses hukum yang ada,” kata Eddy di sela-sela kegiatan HUT ke-18 PAN di Kantor DPP PAN, Selasa (23/8/2016).
Ia menuturkan, Alam merupakan salah satu kader PAN yang cukup berjasa lantaran telah berhasil membangun Sulawesi Tenggara selama ini. Ia menegaskan, DPP siap memberikan bantuan advokasi kepada Alam jika dibutuhkan.
“Apakah kami akan berikan advokasi atau tidak, terpulang kepada beliau sendiri apakah butuh atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, ia menambahkan, DPP belum akan menjatuhkan sanksi apa pun kepada Alam sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami harus menerapkan asas praduga tak bersalah. Pemberhentian sebagai kader atau tidak, kami tetap menghormati dan karena itu sampai ada penetapan definitif baru kami akan ambil sikap,” ucap dia.
Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
"Penyidik menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak, dan menetapkan NA, Gubernur Sultra, sebagai tersangka, dengan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Menurut Syarif, penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
"Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada kick back yang diterima Gubernur Sultra," kata Syarif.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment