Pria berusia 46 tahun ini kini telah diamankan di kantor Polres Pulau
Ambon pada Kamis (25/8/2016) setelah orangtua korban melaporkan kasus
tersebut ke Polsek Leihitu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat keterangan bahwa aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan sejak Juli 2016 lalu.
“Terakhir pelaku melancarkan aksinya terhadap korban Rabu kemarin, korban yang merasa kesakitan lalu melaporkan kejadian itu kepada ibunya dan langsung dilaporkan ke polisi,” kata Paur Subag Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Nicolas Anakotta kepada waratwan, Kamis (25/8/2016).
Anakotta menjelaskan, aksi asusila tukang ojek itu terbongkar ketika korban merintih kesakitan saat hendak buang air kecil. Ibu kandung pun bertanya kepada anaknya mengapa sakit.
"Saat itulah korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya,” jelasnya.
Menurut Anakotta, aparat Polsek Leihitu yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergegas mencari pelaku dan menangkapnya. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku ini adalah langganan ojek korban, jadi setiap mau ke sekolah dia selalu diantar oleh pelaku,” ujarnya.
Hingga kini pelaku masih terus menjalani pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, maka pelaku akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat keterangan bahwa aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan sejak Juli 2016 lalu.
“Terakhir pelaku melancarkan aksinya terhadap korban Rabu kemarin, korban yang merasa kesakitan lalu melaporkan kejadian itu kepada ibunya dan langsung dilaporkan ke polisi,” kata Paur Subag Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Nicolas Anakotta kepada waratwan, Kamis (25/8/2016).
Anakotta menjelaskan, aksi asusila tukang ojek itu terbongkar ketika korban merintih kesakitan saat hendak buang air kecil. Ibu kandung pun bertanya kepada anaknya mengapa sakit.
"Saat itulah korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya,” jelasnya.
Menurut Anakotta, aparat Polsek Leihitu yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergegas mencari pelaku dan menangkapnya. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku ini adalah langganan ojek korban, jadi setiap mau ke sekolah dia selalu diantar oleh pelaku,” ujarnya.
Hingga kini pelaku masih terus menjalani pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, maka pelaku akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment