Bahas RUU Antiterorisme, Pansus DPR Juga Minta Masukan Ali Imron


Terpidana Teroris Ali Imron seusai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016)

JAKARTA,  Dewan Perwakilan Rakyat melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Kamis (25/8/2016). Dalam rapat tertutup tersebut, Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme turut mengundang terpidana kasus Bom Bali, Ali Imron.
Ali Imron menceritakan pengalaman pribadinya sebagai pelaku terorisme.
"Di antaranya saya menceritakan bahwa permasalahan terorisme yang menyeret kami betul-betul adalah murni dari kami. Tidak ada konspirasi atau pesanan dari mana pun," ujar Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Ali menambahkan, tindakan pencegahan perlu lebih dilakukan, terutama soal penularan ajaran terorisme. Ia menegaskan, jika tak ada aturan yang mengatur secara tegas, maka penyebaran doktrin terorisme bisa semakin bertambah luas.
Adapun mengenai masukan yang disampaikan untuk revisi UU Antiterorisme, Ali berharap para anggota pansus dapat menerjemahkan ceritanya ke dalam draf revisi.
Salah satu masukan yang diberikannya adalah terkait belum adanya aturan untuk menghukum pihak-pihak yang berencana melancarkan aksi terorisme.
"Masukan dari cerita saya, beliau-beliau sudah bisa mengambil kesimpulan," kata dia.
Ali yang masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang saat itu datang karena diundang melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kepala BNPT Suhardi Alius sebelumnya mengatakan, bahwa pada kesempatan tersebut pihaknya memaparkan sejumlah poin. Salah satunya mengenai deradikalisasi.

No comments:

Post a Comment