Pengedar Ditangkap di Sebuah Rumah, 41 Kilogram Sabu Disita

LHOKSEUMAWE, – Polres Lhokseumawe menangkap sabu sebanyak 41 kilogram atau senilai Rp 40 miliar dari sebuah rumah di Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Selasa (23/8/2016). Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman menyebutkan, di rumah tersebut, turut ditangkap seorang tersangka berinisial M. Dia menyebutkan, sabu itu dikemas dalam bungkus teh dan diduga berasal dari Malaysia.
“Dari kemasannya, dan (diketahui dari) penangkapan sebelumnya, kemasan teh itu berasal dari negara tetangga kita. Kemasannya hampir sama sehingga kami duga ini berasal dari Malaysia,’ ujar Hendri saat menggelar konfrensi pers, Kamis (25/8/2016).
Dia menyebutkan, dalam jaringan ini, pihaknya juga mengejar BD, AR, dan D, seluruhnya warga Kota Lhokseumawe. Dia menyebutkan, tersangka M yang ditangkap mengaku sebagai penjaga barang haram itu.
“Namun rekam jejaknya dia sudah lama terlibat kegiatan narkoba ini. M mengaku dia baru kali ini terlibat sabu. Namun, kita pelajari, kita telusuri si M ini sudah lama ikut dalam jaringan BD,” ucapnya.
Hendri menyebutkan, saat ditangkap, tidak ada perlawanan yang berarti dari M. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Dia mengapresiasi peran serta masyarakat yang melaporkan kasus itu ke Mapolres Lhokseumawe sehingga polisi bisa mengungkap kasus terbesar sepanjang 10 tahun terakhir di Kota Lhokseumawe.

No comments:

Post a Comment