Pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna Divonis 9 Tahun Penjara


Kasubdit Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/8/2016).

JAKARTA, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 9 tahun penjara kepada Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Andri dianggap hakim terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan Andri membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan Andri juga dinilai telah mencoreng lembaga tinggi negara, yakni Mahkamah Agung. Menurut Hakim, Andri terbukti menerima suap sebesar Rp 400 juta.
Uang sebesar Rp400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).
Kasus ini bermula saat Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan, menghubungi Andri dan meminta informasi terkait perkara kasasi Ichsan.
Dalam pembicaraan tersebut, Awang yang sudah kenal dengan Andri, kemudian meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.
Selain terbukti menerima suap, Andri juga terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta. Pemberian uang Rp 500 juta tersebut diberikan oleh Asep Ruhiat, seorang pengacara di Pekanbaru.
Asep menyampaikan kepada Andri bahwa ia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Kemudian, pada 1 Oktober 2015, Andri bertemu Asep di Summarecon Mall Serpong. Asep meminta Andri memantau perkembangan perkara yang sedang ia tangani.
Pada pertemuan tersebut, Andri menerima uang sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya, pada November 2015, bertempat di Summarecon Mall, Andri kembali menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Asep.
Selain itu, Andri juga menerima uang dari pihak lain yang berperkara di tingkat kasasi dan PK, yang jumlahnya mencapai Rp 50 juta.
Penyidik KPK menemukan uang Rp 500 juta di dalam tas koper biru yang disimpan di dalam kamar tidur Andri. Uang tersebut disita saat Andri ditangkap dalam kasus suap.
Atas perbuatannya, Andri dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

No comments:

Post a Comment