Ahli Hukum Pidana Ditanya soal Status Dokter yang Periksa Jessica dan Dijadikan Ahli di Pengadilan


Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016). Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan dugaan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.

JAKARTA,  Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, yaitu Otto Hasibuan, menanyakan status dokter yang membantu penyidik memeriksa Jessica tetapi kemudian menjadi saksi ahli yang memberikan keterangan dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin.  Jessica berstatus terdakwa dalam kasus kematian Mirna. Pertanyaan itu disampaikan Otto kepada ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016). Awalnya, Otto menanyakan apakah seorang dokter yang membantu penyidik memeriksa terdakwa bisa membuka data hasil pemeriksaan yang bersifat rahasia.
"Jadi, waktu diminta itu dia (penyidik) tidak meminta seorang ahli, tetapi seorang dokter untuk memeriksa. Berarti terjadi hubungan antara pasien dengan dokter. Apakah menurut saudara, dokter itu wajib merahasiakan rahasia pasiennya?" tanya Otto.
Edward tidak langsung menjawab pertanyaan Otto. Dia terlebih dahulu menjelaskan bahwa dalam kualifikasi kesaksian ada profesi-profesi tertentu yang berhak menolak saat diminta untuk menjadi saksi di persidangan, diantaranya notaris, pengacara, dokter, pemuka agama, dan wartawan.
Penolakan dapat dilakukan apabila hal tersebut bukan sesuatu yang bersifat pro yustisia (demi hukum). Penolakan menjadi saksi atau hak ingkar dilakukan untuk menjamin objektivitas peradilan.
Otto kemudian bertanya, "Di situ kan posisinya sebagai dokter, dia bukan sebagai ahli. Kemudian hasilnya diberikan kepada penyidik dan rahasia. Ternyata dokter tadi ini dipanggil di persidangan sebagai ahli dan akhirnya membuka semua data-data pasiennya itu di persidangan. Apakah secara etis dan hukum dibenarkan?" tanya Otto lagi.
Edward menjawab pertanyaan Otto dengan dua hal. Pertama, ketika pemeriksaan antara dokter dan pasien itu bukan untuk kepentingan pro yustisia, maka berdasarkan etika kedokteran, dokter wajib menyimpan rahasia penyakit pasiennya.
"(Tetapi) kalau itu diminta hal yang bersifat pro yustisia maka kewajiban untuk menyimpan rahasia penyakit pasiennya itu kemudian bisa diabaikan. Kalau kemudian dia dimintakan sebagai ahli atas suatu penetapan pengadilan, dia harus membuka itu, maka itu tidak menjadi soal," tutur Edward.
Otto lalu bertanya, bagaimana jika dokter yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai ahli bukan atas penetapan pengadilan, melainkan secara sukarela.
"Kalau bukan karena perintah pengadilan tapi sukarela menjadi ahli dan membocorkan rahasia kliennya bagaimana?" tanya Otto.
"Dia melanggar etika kedokteran tetapi tidak melanggar hukum," jawab Edward.
Pada sidang pekan lalu, tim kuasa hukum Jessica sempat mempermasalahkan status ahli psikologi klinis, Antonia Ratih Andjayani, karena Ratih pernah membantu penyidik memeriksa Jessica.
"Karena telah membantu penyidik, dia tidak bisa jadi ahli. Karena tidak independen lagi," kata Otto, Senin lalu. Ahli, kata Otto, harus independen.
Ratih disebut telah memeriksa Jessica. Otto juga mengungkapkan tak menemukan berita acara pemeriksaan (BAP) antara Jessica dengan Ratih. Menurut Otto, ia hanya menemukan BAP antara Ratih dan penyidik.
Tak hanya itu, Otto juga mempermasalahkan status psikiater forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Natalia Widiasih, lantaran pernah juga membantu penyidik untuk memeriksa Jessica.  Namun, kedua ahli tersebut tetap didengarkan keterangannya dalam persidangan pekan lalu.

No comments:

Post a Comment