Menurut dia, UN bisa diadakan jika kondisi pendidikan setiap daerah di Indonesia sudah merata.
"Ini boro-boro Jakarta dengan Papua, Banten juga masih berbeda. Jadi, pertama saya acungkan jempol karena berarti Saudara (Mendikbud) mengerti ruh pendidikan," kata Popong dalam rapat kerja bersama Kemendikbud, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Ia menyesalkan mengapa tak sejak lama UN dihapuskan.
Pelaksanaan UN dianggap Popong melanggar Pasal 58 dan 59 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Adapun, kedua pasal tersebut pada intinya menyebutkan bahwa evaluasi hasil belajar siswa dilakukan oleh pendidik.
Sementara, evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala dan sistemik untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Masyarakat atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga mandiri untuk melakukan evaluasi tersebut.
Popong juga nenyinggung putusan Mahkamah Agung Nomor 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2008 yang menyatakan perlu adanya pemerataan sarana prasarana pendidikan sebelum menyelenggarakan UN.
"Harusnya mulai dari 2008 saat MA mengeluarkan putusan itu. Moratorium ini terlambat. Tapi enggak apa-apa. Biar lambat asal selamat," kata Politisi Partai Golkar itu.
Ia berharap agar Kemendikbud melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan moratorium UN.
Kajian itu, misalnya, dengan menetapkan pengganti UN untuk mengukur pencapaian siswa.
Muhadjir mengatakan, sebagai pengganti UN, Kemendikbud menyiapkan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
Dalam konsep USBN, jenis soal akan terdiri dari pilihan ganda dan esai.
Jumlah soal pilihan ganda akan dikurangi, tak seperti UN yang seluruhnya merupakan pilihan ganda.
Hal tersebut dilakukan untuk mendeteksi kemampuan berpikir kritis siswa.
USBN nantinya bisa dilaksanakan tanpa kertas atau paperless, sehingga dapat menghemat anggaran.
Seluruh mata pelajaran akan diuji dalam USBN dan memasukkan konten lokal maupun nasional.
Ia mengaku belum bisa menyatakan siap 100 persen karena belum ada instruksi presiden (Inpres).
No comments:
Post a Comment