KPU DKI Kaji Dugaan Politik Uang Terkait Program Rp 1 Miliar Per RW Agus-Sylvi


Ketua KPU DKI Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2016).

JAKARTA, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI terkait dugaan pelanggaran administrasi berupa politik uang dalam program Rp 1 miliar per RW yang dicanangkan cagub-cawagub, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. KPU DKI akan mengkaji dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
"Kemarin kan baru didapatkan suratnya dari Bawaslu. Nah sekarang sedang dilakukan kajian di KPU apakah itu kategori sebagai pelanggaran atau tidak," ujar Sumarno saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/12/2016).

Apabila hal tersebut terbukti sebagai pelanggaran administrasi, KPU DKI akan memberikan teguran kepada Agus-Sylvi.
Sumarno menyampaikan, pelanggaran administrasi tidak membatalkan pencalonan Agus-Sylvi.
"Pelanggaran administrasi ya ditegur saja, diberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan. Nanti kalau KPU sudah menentukan hasilnya, pasti diberikan teguran secara tertulis," kata dia.
Adapun program Rp 1 miliar per RW tersebut dinyatakan sebagai dugaan pelanggaran administrasi politik uang karena tidak tercantum dalam visi dan misi Agus-Sylvi.
"Karena tidak ada dalam visi-misi, maka calon tidak boleh menyampaikan karena kampanye itu kan penyampaian visi, misi, dan program, itu kata Bawaslu," ucap Sumarno.

Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya menyatakan program Rp 1 miliar per RW yang dicanangkan Agus-Sylvi sebagai dugaan pelanggaran dalam bentuk politik uang.
Oleh karena itu, program tersebut dianggap sebagai salah satu pelanggaran kampanye.

No comments:

Post a Comment