Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).
JAKARTA, Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri memanggil Imam Besar Frot Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kamis (3/11/2016).
Rizieq akan dimintai pendapat dan analisisnya sebagai ahli dalam
kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Jadi jam 12.00 WIB sebagai saksi ahli," ujar Sekretaris Jenderal DPP FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin saat dikonfirmasi, Kamis pagi.
Advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan juru bicara FPI, Munarman, turut mendampingi Rizieq.
Menurut Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian, Rizieq mengajukan diri menjadi ahli dalam kasus ini.
"Jadi jam 12.00 WIB sebagai saksi ahli," ujar Sekretaris Jenderal DPP FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin saat dikonfirmasi, Kamis pagi.
Advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan juru bicara FPI, Munarman, turut mendampingi Rizieq.
Menurut Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian, Rizieq mengajukan diri menjadi ahli dalam kasus ini.
"Rizieq Shihab menghendaki jadi saksi ahli, didengar keterangannya. Silakan saja," ujar Tito.
FPI merupakan salah satu pihak yang melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri. Ahok dianggap menistakan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 disertai kalimat lainnya.
Tito meminta agar orang-orang yang diundang untuk dimintai keterangannya bersedia hadir menghadap penyelidik.
Dengan demikian, penanganan kasus Ahok bisa cepat mencapai kesimpulan apakah akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak cukup bukti untuk menjeratnya.
Sejauh ini, ada belasan laporan yang diterima Polri terkait Ahok. Video yang menampilkan Ahok saat berbicara di hadapan warga Pulau Seribu itu pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook Buni Yani.
Ahok sebelumnya telah meminta maaf kepada umat Islam mengenai ucapannya itu. Ia merasa tidak pernah menghina ayat suci dalam Al Quran.
Ia menilai video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.
Menurut Ahok, videonya saat berbicara di Kepulauan Seribu itu dipotong-potong dan tidak ditampilkan secara utuh.
Ahok mengatakan, alasannya melontarkan ucapan yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 disebabkan ayat tersebut kerap digunakan oleh lawan politik untuk menyerangnya.
Kondisi itu disebutnya sudah terjadi sejak ia pertama kali terjun di dunia politik pada 2003 di Belitung Timur.
Tito meminta agar orang-orang yang diundang untuk dimintai keterangannya bersedia hadir menghadap penyelidik.
Dengan demikian, penanganan kasus Ahok bisa cepat mencapai kesimpulan apakah akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak cukup bukti untuk menjeratnya.
Sejauh ini, ada belasan laporan yang diterima Polri terkait Ahok. Video yang menampilkan Ahok saat berbicara di hadapan warga Pulau Seribu itu pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook Buni Yani.
Ahok sebelumnya telah meminta maaf kepada umat Islam mengenai ucapannya itu. Ia merasa tidak pernah menghina ayat suci dalam Al Quran.
Ia menilai video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.
Menurut Ahok, videonya saat berbicara di Kepulauan Seribu itu dipotong-potong dan tidak ditampilkan secara utuh.
Ahok mengatakan, alasannya melontarkan ucapan yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 disebabkan ayat tersebut kerap digunakan oleh lawan politik untuk menyerangnya.
Kondisi itu disebutnya sudah terjadi sejak ia pertama kali terjun di dunia politik pada 2003 di Belitung Timur.
No comments:
Post a Comment