Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan


Salah seorang saksi memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Dahlan Iskan.

SURABAYA, Gugatan praperadilan kasus Dahlan Iskan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Oleh majelis hakim, langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan menteri BUMN itu sesuai prosedur.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata hakim tunggal Ferdinandus saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/11/2016).
Ferdinandus mengatakan, terbitnya surat perintah penyidikan, penahanan, dan penetapan tersangka Dahlan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, di Kediri dan Tulungagung sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Meski menerima putusan majelis hakim, Pieter Talaway, kuasa hukum Dahlan Iskan masih mempertanyakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pihak termohon dalam hal ini Kejati Jatim.
"Ada dua sprindik yang dikeluarkan, pada 30 Juni dan 27 Oktober," ungkapnya.
Sayangnya, lanjut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan objek gugatan yang dimaksud pemohon terkait sprindik tersebut.
"Kami masih akan mengkaji keputusan tersebut," tuturnya.
Selain menjadi tersangka kasus pelepasan aset, Dahlan saat berstatus tahanan kota juga diperiksa dalam kasus cetak sawah dan mobil listrik.

No comments:

Post a Comment