Ini Bahan Miras Oplosan yang Tewaskan 10 Orang di Cakung

JAKARTA, - Minuman keras (miras) oplosan yang diracik NN (40) ternyata merupakan campuran alkohol berkadar 70 persen. Minuman itu menimbulkan korban jiwa.

Sebelumnya, NN mengaku belum pernah membuat miras yang dioplos alkohol dengan kadar setinggi itu.

Kepala Polsek Cakung Komisaris Sukatma mengatakan, pada Kamis (24/11/2016), NN hendak membeli alkohol untuk campuran miras oplosan. Tapi, alkohol yang akan dibeli NN habis.

Kemudian NN menyampaikan tak adanya alkohol untuk membuat miras oplosan kepada UDN.

"Akhirnya NN ngomong sama UDN, ya udah enggak usaha jualan dulu," kata Sukatma, kepada awak media, di Cakung, Jakarta Timur, Senin (28/11/2016).

Namun, UDN tak menerima usulan NN untuk libur membuat miras oplosan karena stok alkohol sedang habis. Kepada NN, UDN menyatakan ingin tetap membuat miras oplosan dan mencari alkohol sebagai bahan bakunya.

"Yang dicari UDN ini, rupanya yang dibeli ini alkohol 70 persen. Padahal sebelum-sebelumnya pakai yang di bawah 70 persen," ujar Sukatma.

Polisi menduga karena campuran alkohol yang lebih tinggi itulah yang menimbulkan korban jiwa. Campuran miras oplosan yang dibuat NN, UDN dan dua orang lainnya terdiri dari alkohol, air, madu, minuman energi dan zat pewarna.

Miras oplosan yang dijual tidak bernama. Para pelanggannya diduga tahu kalau miras yang dibeli adalah miras oplosan, namun tergiur dengan harga murah Rp 15.000 per botol.

"Pelanggannya itu orang tertentu aja," ujar Sukatma.

Polisi kini menetapkan NN sebagai tersangka. Selain NN, polisi masih mengejar UDN, CM, dan DT yang masih buron.

Ketiga pelaku diancam Pasal 204 KUHP tentang penjualan barang berbahaya dan atau Pasal 300 KUHP tentang menjual minuman yang memabukkan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Jika korbannya meninggal dunia, Sukatma mengatakan, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sepuluh orang tewas usai menenggak minuman keras di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (26/11/2016). Tepatnya di depan Halte Pengarengan, antara Jalan Rajiman dan Kampung Kebon serta di Jalan Kampung Lio, RT 11/03, Cakung, Jakarta Timur.

"Korban tewas akibat meminum minuman keras oplosan terjadi di dua tempat berbeda," kata Kapolsek Cakung, Kompol Sukatma.

Awalnya, para korban menenggak miras oplosan itu pada Kamis (24/11/2016) malam. Kemudian satu per satu dari mereka dirujuk ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

No comments:

Post a Comment