F-PAN Sayangkan MKD Berhentikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR
Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2016)
JAKARTA, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Yandri Susanto menyayangkan keputusan Mahkamah Kehormatan DPR memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Yandri melihat keputusan tersebut seolah membawa agenda atau target tertentu.
"Tentu PAN akan menyayangkan. PAN dalam posisi mengambil keputusan itu MKD berdiri untuk semua anggota DPR, tidak boleh dia terkesan punya tunggangan politik, agenda sendiri, target-target tertentu, kalau terbukti itu maka citra MKD akan tergerus," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Langkah tersebut dinilainya terlalu terburu-buru. Padahal, rapat badan musyawarah (Bamus) sudah memutuskan untuk membahas agenda pergantian Ketua DPR di rapat paripurna, Rabu sore.
Partai Golkar mengusulkan kepada DPR untuk mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto.
Selain itu, dalam kasusnya di MKD, Ade belum diberi kesempatan untuk memberikan keterangan. Keputusan MKD justru akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
"Pertanyaannya apakah yang dituduhkan kepada Pak Ade itu benar? Atau kalau benar apakah sejauh itu melakukan pemberhentian? Saya kira ini banyak menimbulkan pertanyaan. Termasuk saya tentu menyayangkan itu," tutur Anggota Komisi II DPR itu.
Ia berencana melayangkan interupsi pada rapat paripurna untuk mempertanyakan soal keputusan MKD tersebut.
"MKD perlu clear, jernih, cermat, dan komunikasikan dengan baik di depan seluruh anggota Dewan termasuk masyarakat Indonesia," tuturnya.
MKD memberhentikan Ade Komarudindari jabatannya sebagai Ketua DPR. Keputusan itu merupakan sanksi ringan dari pelanggaran etik yang dilakukannya.
Ade divonis bersalah saat memindahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI.
Sebelumnya, sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI.
Kedua, Ade divonis melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.
Karena melakukan dua pelanggaran ringan, maka hal itu dihitung secara akumulatif sebagai dua pelanggaran sedang.
Hal ini berarti bahwa Ade sebagai pimpinan alat kelengkapan Dewan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR yang merupakan pimpinan alat kelengkapan Dewan.
"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR, Saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan amar putusan, di Ruang MKD.
Ade sebelumnya dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik saat melakukan pemindahan mitra kerja dari Komisi VI ke Komisi XI dan juga memperlambat proses pembahasan Ketua RUU Pertembakauan.
Saat ini pula, Golkar telah mengajukan pergantian Ketua DPR dari Ade ke Setya Novanto dan akan dibahas dalam Rapat Paripurna hari ini pukul 15.00 WIB.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment