“Pak Menteri Dalam Negeri Jangan Tutup Badan Pengelola Perbatasan di NTT...”


Rapat evaluasi dan pengawasan pengelolaan perbatasan wilayah negara dan kawasan perbatasan di Restoran LItani Kefamenanu, Kabupaten Timro Tengah Utara, NTT Jumat (25/11/2016). Rapat itu dipimpin oleh Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Paul Manehat

KEFAMENANU, Sejumlah pejabat pemerintah di dua kabupaten yang berada di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbatasan dengan negara Timor Leste mendesak pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk segera mengkaji ulang kebijakan menutup Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Ferdinandus Mones Bili dan Camat Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Dominikus Sio, seusai menghadiri rapat evaluasi dan pengawasan pengelolaan perbatasan wilayah negara dan kawasan perbatasan di Kefamenanu, Jumat (25/11/2016).
Menurut Ferdinandus, pemerintah pusat seharusnya melihat bahwa peran badan perbatasan di NTT sangat urgen, khususnya dalam penanganan beberapa kasus di NTT.
“Jika Badan Pengelola Perbatasan NTT ditutup, maka jelas akan sangat berpengaruh terhadap pelayanan, karena selama ini koordinasi antara kami kepala desa perbatasan dengan badan itu selalu jalan dan mereka selalu menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah pusat. Karena itu, kami kepala desa di perbatasan meminta Pak Menteri Dalam Negeri jangan tutup Badan Pengelola Perbatasan di NTT,” ujar dia.
Ferdinadus mengatakan, jika badan perbatasan NTT ditutup maka akan terjadi kevakuman dan muncul ego sektoral antara sejumlah pihak atau instansi yang bertugas di perbatasan.
Selain itu, sebut dia, daerah NTT posisinya sangat strategis karena berbatasan dengan dua negara, yakni Timor Leste dan Australia, sehingga akan sangat berpengaruh jika tidak ada satu badan atau instansi khusus yang mengelola perbatasan di NTT.
“Pak Menteri (Mendagri) jangan samakan perbatasan di NTT ini dengan daerah lainnya di Indonesia. Aspirasi kami ataupun curahan hati kami ini hanya bisa disampaikan melalui badan pengelola perbatasan Provinsi NTT yang sudah banyak membantu kami,” ucapnya.
Senada dengan itu, Camat Insana Utara Dominikus Sio mengatakan, Badan Pengelola Perbatasan NTT selama ini menjadi jembatan penghubung yang baik antardaerah perbatasan dengan pemerintah pusat.
“Kalau bisa tetap harus ada badan pengelola perbatasan provinsi karena itu sangat membantu kami yang berada di kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara lain. Karena selama ini menjadi jembatan penghubung antara kami di daerah dan pusat. Kalau tidak ada badan perbatasan, bagaimana kami yang di daerah bisa berkomunikasi dengan pemerintah pusat," ucapnya.
“Saya sebagai Camat Insana Utara yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste menyatakan sikap bahwa kami harus mempertahankan badan perbatasan itu karena kami yang tahu persis persoalan di perbatasan dan keluhan keluhan perbatasan di daerah untuk disampaikan ke pusat ya mereka. Kalau mau dileburkan, kira-kira kami mau menyampaikan aspirasi kami ini ke mana,” tambah dia.
Informasi yang didapat Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat per tanggal 31 Oktober 2016 dengan nomor 185.5/4070A/SJ tentang perangkat daerah pengelola perbatasan negara di provinsi dan kabupaten dan kota dapat membentuk biro dan bagian pengelola perbatasan negara pada sekterariat daerah provinsi.

No comments:

Post a Comment