Plt Harus Konsultasi dengan Mendagri


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016)

JAKARTA, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pelaksana tugas gubernur harus berkonsultasi dahulu dengan pihaknya sebelum mengambil kebijakan strategis. Selain itu, kebijakan strategis juga harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Tjahjo di Jakarta, Selasa (29/11/2016), menegaskan, semua pelaksana tugas (Plt) kepala daerah harus mengikuti aturan perundangan dan aturan teknis yang berlaku. Bagi Plt bupati/wali kota harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan gubernur di atasnya, sementara Plt gubernur harus meminta nasihat Mendagri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Gubernur DKI Sumarsono telah mengambil sejumlah kebijakan strategis, seperti menunda lelang proyek yang dimulai sebelum penetapan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, mencairkan dana hibah, membahas penataan organisasi perangkat daerah, serta membahas APBD.

"Plt Gubernur DKI tak mungkin melaksanakan keputusan atau kebijakan tanpa konsultasi dan izin tertulis Mendagri. Dan, Plt Gubernur selalu laporan kepada Mendagri dan konsultasi juga dengan Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," tutur Tjahjo.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 disebutkan, Plt gubernur, Plt bupati, dan Plt wali kota memiliki tugas dan wewenang menjalankan roda pemerintahan umum dan memelihara ketenteraman ketertiban masyarakat. Selain itu, mereka juga wajib memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada.

Namun, karena Pilkada diselenggarakan pada Februari 2017 dan calon petahana harus cuti sejak Oktober 2016, yakni di masa pembahasan Rancangan APBD, Plt kepala daerah mendapat kewenangan menandatangani perda tentang APBD.

Tak hanya itu, untuk menyelesaikan penataan struktur organisasi tata kerja baru di daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Plt kepala daerah juga boleh menandatangani perda tentang perangkat daerah. Bahkan, Plt juga bertugas mengisi jabatan-jabatan di organisasi-organisasi yang dirampingkan tersebut.

Di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggodok rencana perampingan birokrasi. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana DKI Jakarta Danny Sukma, kemarin, mengatakan, secara total dalam seluruh level terdapat pengurangan 11 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari 53 SKPD menjadi 42 SKPD.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI Mohamad Taufik menyatakan, pihaknya akan meminta pendapat para ahli untuk memperkaya materi perda tentang perubahan perangkat daerah ini. Dia berharap perubahan struktur organisasi benar-benar efektif dan efisien serta tidak kontraproduktif terhadap rencana pembangunan daerah.

Sejumlah anggota Baleg juga meminta pendapat lebih rinci dari SKPD terkait. Sebab, selain pola kerja, perubahan organisasi bakal berdampak pada sistem penilaian kinerja, pemberian tunjangan, serta keuangan daerah secara umum. Karena itu, selain harus hati-hati, desain perubahan diharapkan lebih jelas arahnya.

Masih minim

Masih terkait dengan kinerja birokrasi, terungkap bahwa dari enam wilayah DKI Jakarta, serapan anggaran di Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu paling rendah, yaitu baru 46,9 persen hingga Selasa, jauh dari target 88 persen.

Alokasi anggaran untuk Kepulauan Seribu sendiri Rp 327 miliar. Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo tak menampik masih rendahnya realisasi anggaran ini. Sebab, ujarnya, masih ada sejumlah program yang belum selesai dengan nilai cukup besar. "Ada pengadaan kapal yang kami dilakukan, misalnya, yang masih berproses. Nilainya cukup besar. Juga ada perbaikan kantor dan sarana-prasarana umum. Jadi, di Desember realisasinya pasti berubah," ujar Budi, kemarin.

Menurut Budi, pihaknya optimistis realisasi anggaran bulan depan bisa jauh lebih besar. Sebab, pengadaan kapal saja nilainya mencapai Rp 13 miliar.

No comments:

Post a Comment