Polisi Tangkap Seorang Guru Terduga Penyebar Isu "Rush Money"


Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

JAKARTA, Subdit Cyber Crime Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang pelaku penyebar isu rush money atau penarikan uang secara besar-besaran. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pelaku bernama Abdul Rozak alias Abu Uwais, warga Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai Guru SMK di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Rozak mengunggah foto diri dengan sejumlah uang pada akun Facebook miliknya dan disertakan tulisan "Aksi rush money mulai berjalan ayo ambil uang kita dari bank Milik Komunis".
"Penangkapan, Kamis 24 November 2016 kemarin dini hari," ujar Boy dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).
Boy menjelaskan, unggahan tersebut dibuat pelaku pada 21 November 2016 pukul 21.38 WIB.
Adapun alasan pelaku mengunggah postingan tersebut hanya karena ikut-ikutan isu yang sedang ramai beberapa waktu belakangan.
"Motivasinya hanya iseng," kata Boy.
Barang bukti yang didapatkan polisi yakni Satu buah Hp merk Huawei, Akun Facebook atas nama Abu Uwais, dua akun email milik Rozak.

Boy mengatakan, pihaknya telah menetapkan status pelaku sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahan.
Pertimbangannya, karena tersangka merupakan guru dan memiliki anak balita yang berkebutuhan khusus.
Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.

No comments:

Post a Comment