Direktur Teknik PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro dan Assisten Manajer PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/11/2016).
JAKARTA, Direktur Teknik PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro dan Assisten Manajer PT Pelindo II Ferialdy Noerlan akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/11/2016).
Haryadi dan Ferialdy merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi
terkait pengadaan 10 unit Mobil Crane oleh PT Pelindo II. Kasus dugaan
korupsi pengadaan 10 mobile crane mulai diselidiki sejak Agustus 2015.
Menurut temuan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan dan ada mark up anggaran.
Oleh karena itu, pengadaan ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45,5 miliar.
Dalam kasus ini, Haryadi membantu Ferialdy dalam menentukan spesifikasi crane yang akan digunakan. Termasuk mengarahkan pada satu merek tertentu dalam proses lelang.
Meski demikian, mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, membantah tuduhan itu.
Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.
Menurut temuan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan dan ada mark up anggaran.
Oleh karena itu, pengadaan ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45,5 miliar.
Dalam kasus ini, Haryadi membantu Ferialdy dalam menentukan spesifikasi crane yang akan digunakan. Termasuk mengarahkan pada satu merek tertentu dalam proses lelang.
Meski demikian, mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, membantah tuduhan itu.
Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.
No comments:
Post a Comment