MEDAN, Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap seorang pengedar yang
membawa 15 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di mobilnya, di
Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (26/11/2016) malam.
Pengedar tersebut bernama Lukmanul Hakim, warga Kabupaten Pidie,
Aceh. Narkotika itu akan dijual kepada jaringan pengedar di sejumlah
daerah di Indonesia.
"Narkotika asal Malaysia ini masuk melalui jalur laut di pantai timur
Aceh. Jaringan pengedar menjadikan Medan pusat jual beli narkotika
sebelum dikirim ke sejumlah daerah," ujar Kepala Polrestabes Medan
Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto.
Di Kabupaten Langkat, Polres Langkat menangkap Karyadi Bahtiar (29),
warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yang membawa 2 kg sabu dan 5.000 butir
pil ekstasi, Sabtu. (nsa)
No comments:
Post a Comment