Demonstrasi 2 Desember Dipusatkan di Monas


Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyatakan penetapan gelar perkara kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik.

JAKARTA, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapkan, kepolisian sudah menyiapkan kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, sebagai area kegiatan unjuk rasa 2 Desember 2016. Menurut Tito, kawasan Monas bisa menampung 600.000 sampai 700.000 orang. Jika ternyata jumlah pendemo melebihi kapasitas Monas, polisi menyiapkan Jalan Merdeka Selatan sebagai tempat untuk menampung kelebihan itu.
Polisi, kata Tito, akan mengawal demonstrasi dibantu sejumlah pihak. "Kami dibantu TNI, satpol PP, laskar dari ormas-ormas yang ada, kami akan atur," kata Tito di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Tito mengimbau agar kegiatan lain di luar demonstrasi 2 Desember ditunda. Mantan Kapolda Metro Jaya ini menuturkan, kegiatan lain jangan sampai mengganggu kesucian kegiatan demonstrasi 2 Desember.  
"Semisal aksi buruh, sebaiknya ditunda. Jangan sampai mengganggu kesucian dari kegiatan ini. Nanti sebelah sini zikir, sebelah sana teriak-teriak, kan enggak bagus," kata Tito.
Pimpinan Front Pembela Islam yang juga Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Rizieq Shihab mengatakan, unjuk rasa 2 Desember bakal digelar dengan tuntutan penegakan hukum yang berkeadilan.

"Kami menuntut tersangka penista agama agar ditahan," kata dia. Tersangka penista agama yang dimaksud Rizieq adalah Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Massa juga akan menuntut kasus Ahok untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Demonstrasi, kata Rizieq, akan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Dia menjamin, aksi bakal berlangsung damai.

No comments:

Post a Comment