Suwito (60) tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur diperiksa di Unit PPA Polres Brebes, Jawa Tengah, Jumat (25/11/2016).
BREBES, Aparat kepolisian menangkap Suwito (60), seorang pensiunan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Desa Paguyangan, Brebes, Jawa Tengah, karena tega mencabuli tiga anak dibawah umur. Ketiganya adalah siswi sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Paguyangan yang semuanya masih berusia 16 tahun.
Terbongkarnya perbuatan pelaku, setelah salah seorang korban melapor
ke Polres Brebes. Suwito dibekuk pada Kamis (24/11/2016) malam tanpa
perlawanan di rumahnya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Puji Haryati mengatakan, kasus perbuatan cabul itu terbongkar berawal dari salah seorang korban yang ketakutan dan tidak berangkat sekolah.
Korban dikejar-kejar pelaku agar melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
"Salah seorang guru korban curiga, dan mencari tahu penyebab korban tidak pernah berangkat sekolah. Dari situ terungkap jika korban dikejar-kejar pelaku karena menolak untuk berhubungan layaknya suami istri," kata Puji, Jumat (25/11/2016).
Dari satu yang melapor, petugas melakukan penyelidikan lalu terungkap bahwa tiga anak menjadi ini korban perbuatan bejad tersangka.
Perbuatan pelaku yang dilakukan sejak April 2016 lalu. Adapun modusnya adalah dengan membujuk korban agar melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan diiming-imingi diberi telepon genggam dan uang.
"Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ucap dia.
Sementara Suwito di depan petugas mengaku, perbuatannya itu dilakukan semasa dirinya aktif sebagai guru. Dari ketiga korban rata-rata telah dicabuli lebih dari dua kali.
"Sebagai imbalan para korban saya belikan telepon gengam. Ada juga salah satu korban yang diberi uang Rp 1,5 juta karena meminta untuk memenuhi kebutuhan. Saya tidak mengiming-imingi, tetapi mereka (korban-red) yang meminta dibelikan handphone dan saya belikan," ujar Suwito.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Puji Haryati mengatakan, kasus perbuatan cabul itu terbongkar berawal dari salah seorang korban yang ketakutan dan tidak berangkat sekolah.
Korban dikejar-kejar pelaku agar melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
"Salah seorang guru korban curiga, dan mencari tahu penyebab korban tidak pernah berangkat sekolah. Dari situ terungkap jika korban dikejar-kejar pelaku karena menolak untuk berhubungan layaknya suami istri," kata Puji, Jumat (25/11/2016).
Dari satu yang melapor, petugas melakukan penyelidikan lalu terungkap bahwa tiga anak menjadi ini korban perbuatan bejad tersangka.
Perbuatan pelaku yang dilakukan sejak April 2016 lalu. Adapun modusnya adalah dengan membujuk korban agar melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan diiming-imingi diberi telepon genggam dan uang.
"Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ucap dia.
Sementara Suwito di depan petugas mengaku, perbuatannya itu dilakukan semasa dirinya aktif sebagai guru. Dari ketiga korban rata-rata telah dicabuli lebih dari dua kali.
"Sebagai imbalan para korban saya belikan telepon gengam. Ada juga salah satu korban yang diberi uang Rp 1,5 juta karena meminta untuk memenuhi kebutuhan. Saya tidak mengiming-imingi, tetapi mereka (korban-red) yang meminta dibelikan handphone dan saya belikan," ujar Suwito.
No comments:
Post a Comment